Tidak Ada Klarifikasi Dari Paslon Lain, Tim Sukses NDH Pertanyakan Dasar Putusan Bawaslu

Sekretaris Tim Pemenangan Paslon NDH, Jayusdi Rivai
Sekretaris Tim Pemenangan Paslon NDH, Jayusdi Rivai (kedua dari kanan) Saat Memberikan Tanggapan Soal Putusan Bawaslu Kabgor, di Sekretariat Pemenangan Paslon NDH, Sabtu (10/10/2020). Foto Andi 60DTK

60DTK, Kabupaten Gorontalo – Tim Pemenangan Paslon Nelson Pomalingo dan Hendra S. Hemeto, mempertanyakan dasar putusan Bawaslu Kabupaten Gorontalo, yang menyatakan bahwa Nelson Pomalingo telah melanggar administrasi pencalonan Pilkada, sebagaimana diatur dalam pasal 71 ayat 3 UU nomor 10 tahun 2016.

Pasalnya, dalam proses penelusuran yang dilakukan, Bawaslu Kabupaten Gorontalo tidak meminta tanggapan maupun klarifikasi dari 3 paslon lain yang juga sudah ditetapkan menjadi peserta Pilkada oleh KPU Kabupaten Gorontalo.

Baca Juga: 3 Kejanggalan Dalam Putusan Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Nelson

Pada hal, dalam pasal 71 ayat 3 dijelaskan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

“Kami bingung dari mana Bawaslu menganggap bahwa kami atau prof Nelson melakukan pencitraan yang menguntungkan, merugikan, sementara pasangan calon lain belum diundang dan dimintai klarifikasi. Kemudian secara subjektif menganggap pasangan calon kami merugikan pasangan calon lain,” kata Sekretaris tim pemenangan Paslon NDH, Jayusdi Rivai, Sabtu (10/10/2020).

Jayusdi menambahkan, beberapa kegiatan yang dihadiri oleh Nelson Pomalingo saat belum ditetapkan menjadi Calon Bupati Gorontalo pada bulan September lalu, hanya sebatas diundang oleh instansi terkait dan bukan merupakan inisiatif dari Nelson Pomalingo.

Baca Juga: Ketua Bawaslu Kabgor Ada Hubungan Darah Dengan Salah Satu Cabup

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin Akil mengatakan, pihaknya telah meminta klarifikasi terhadap pihak-pihak yang dianggap penting dan berkepentingan dalam hal ini 1 orang pelapor, 24 saksi, 2 pihak pemberi keterangan, ahli, dan terlapor.

“Ya, kami tidak lakukan proses pemeriksaan ke 3 pasangan calon. Oleh karena itu kami hadirkan ahli,” aku Wahyudin.

Menurut Wahyudin, tidak ada peraturan yang menegaskan Bawaslu dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi harus menghadirkan pasangan calon lain. Ia mengatakan, Bawaslu memiliki kewenangan menentukan siapa pihak yang harus dimintai keterangan.

“Segala konsekuensi dari semua ini, kita siap untuk menghadapi,” tegasnya.

 

 

Pewarta: Andrianto S. Sanga

Pos terkait