Tidak Ada Larangan Mengambil Rilis Pemprov, Kami Menghormati Hak Wartawan

Suasana rapat kerja Bagian Humas, Biro Humas dan Protokol beberapa waktu lalu. (Foto: dok. humas).

60DTK – GORONTALO – Humas Pemprov Gorontalo tanggapi isu terkait “pelarangan media mengambil rilis humas”. Melalui Kapala Sub Bagian Peliputan dan Publikasi, Biro Humas dan Protokol Pemprov Gorontalo Ismail Giu menjelaskan bahwa tidak ada larangan atau bahkan menghalang-halangi kerja-kerja jurnalistik.

“Jadi yang lebih tepatnya itu diminta untuk tidak copy paste rilis humas. Selebihnya tidak dilarang. Silahkan wartawan datang meliput dan mewawancarai. Kami menghormati hak-hak wartawan dan media sebagai hak publik untuk tahu,” terang Ismail.

Bacaan Lainnya

Kekeliruan salah satu media daring saat mengutip dari rilis humas yang menyebut dialog warung kopi disiarkan RRI Gorontalo, menjadi alasan mengapa humas pemprov mengeluarkan permintaan pelarangan media mengambil rilis humas. Kejadian ini sudah terjadi sejak pada 13 Oktober lalu.

BACA JUGA : Potret Realisasi E-Monep, Serapan Anggaran Pemprov Gorontalo Lampaui Target

Pada kenyataannya, dialog warung kopi tersebut tidak disiarkan RRI melainkan Radio Suara Rakyat Hulondalo (Suara RH). Kekeliruan itu terlanjur dikutip dan mendapat komplain dari beberapa pihak.

“Sehingga pada waktu itu kami sampaikan permohonan maaf dan memperbaiki sebagaimana mestinya. Berdasarkan pengalaman itu, kita berharap media bisa lebih aktif meliput, mencari dan mengolah informasi menjadi berita daripada harus mengutip rilis humas,” imbuhnya.

Pihaknya berharap persoalan ini tidak lagi dibesar-besarkan. Biro Humas dan Protokol Pemprov Gorontalo berupaya untuk memberi pelayanan terbaik terhadap kinerja wartawan.

BACA JUGA : Wagub Minta Radio Alkhairaat Gorontalo Jadi Peneguh Iman Dan Takwa

“Jadi sekali lagi, tidak benar jika ada pelarangan. Kami menghormati hak-hak wartawan dan media untuk mendapatkan informasi,” tandasnya. (adv)

Sumber : Humas Gorontalo Prov 

Pos terkait