Tiga Buah Ranperda Resmi Jadi Perda, Ini Pesan Dekot Gorontalo

Ketua DPRD Kota Gorontalo, Hardi Sidiki saat menandatangani nota kesepakatan paripurna ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan, ranperda tentang perusahaan umum daerah air minum muara tirta, serta ranperda pengarustamaan gender, yang berlangsung di Aula I DPRD Kota Gorntalo, Rabu (2/03/2022). (Foto: Andi 60dtk)

60DTK, Kota Gorontalo – DPRD Kota Gorontalo melakukan paripurna terhadap tiga buah rancangan peraturan daerah (ranperda) usul inisiatif legislatif dan eksekutif menjadi peraturan daerah (perda), Rabu (2/03/2022).

Adapun tiga buah aturan yang diparipurnakan tersebut yakni ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan, ranperda tentang perusahaan umum daerah air minum muara tirta, serta ranperda pengarustamaan gender.

Bacaan Lainnya

Bersamaan dengan itu, Ketua Pansus III, Tien Suharti Mobiliu meminta organisasi pemerintah daerah (OPD) terkait ke depan dapat memaksimalkan penerapan perda-perda tersebut dengan baik.

“Kami berharap juga ke Pemerintah Kota dalam hal ini bagian hukum supaya pasal-pasal yang perlu ada turunan peraturannya itu segera dibuat perwako (peraturan wali kota),” harap Tien.

Tien menuturkan, pihak DPRD Kota Gorontalo tidak ingin tiga buah ranperda ini hanya selesai sampai pada tahap paripurna. Pasalnya, aturan ini dibuat untuk diterapkan.

“Jangan sampai perda ini setelah diparipurnakan tidak ada follow up ke bawah,” tandasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Gorontalo, Marten Taha menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan, anggota, serta panitia khusus (pansus) yang telah membahas dan melakukan koodinasi dengan berbagai pihak dalam penyusunan tiga buah perda yang ada.

“Semoga kerja sama dan kolaborasi kita yang terbangun baik selama ini dapat kita tingkatkan ke depan,” pungkasnya. (adv)

 

Pewarta: Andrianto Sanga

Pos terkait