60DTK, Kota Gorontalo – Koordinator Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Sofyan Puhi menyebut tempat pembuangan sementara (TPS) sampah medis di seluruh rumah sakit yang ada di Gorontalo belum memenuhi semua ketentuan dan syarat yang telah diatur oleh pemerintah.
“Kita semua yakin dan tahu TPS di rumah sakit itu belum memenuhi syarat dan ketentuan full yang harus dilaksanakan. Itu seluruh rumah sakit,” ujar Sofyan usai Komisi IV melakukan rapat kerja dengan stakeholder, guna membahas persoalan pengelolaan limbah rumah sakit, Selasa (17/05/2022).
Pasalnya, tempat pembuangan sampah yang ada di setiap rumah sakit sampai saat ini rata-rata belum menggunakan cold storage, sebuah alat khusus yang memiliki ruangan dan teknologi pengaturan suhu guna mengurangi potensi infeksius.
Bahkan, kata Sofyan, beberapa TPS ada yang bangunannya masih semi permanen, hanya ditutup dengan terpal, padahal itu berbahaya terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar. Padahal, sampah medis di setiap rumah sakit ini setiap harinya selalu bertambah.
“Ini merupakan temuan kami dari hasil kunjungan dan penyampaian pihak rumah sakit itu sendiri,” ujarnya.
Berdasarkan fakta-fakta yang ada, Ia menegaskan hal ini harus jadi perhatian pihak pemerintah dari tingkat provinsi sampai kabupaten dan kota. Ia berharap pemerintah tidak menutup mata dan menyepelekan masalah pengelolaan sampah medis.
“Pemerintah harus mengalokasikan dana untuk menata TPS di rumah sakit sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Kalau tidak, ini sangat berbahaya. Rumah sakit juga harus melakukan kerja sama dengan pihak ketiga,” tandasnya. (adv)
Pewarta: Andrianto Sanga