60DTK-Gorontalo: Mulai Januari 2020, Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo akan meningkat hingga Rp2.788.826. Bahkan, Surat Keputusan (SK) untuk kenaikan UMP tersebut sudah ditandatangani langsung oleh Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, dua bulan lalu, tepatnya pada tanggal 31 Oktober 2019.
Juru Bicara (Jubir) Gubernur Gorontalo, Noval Abdussamad pun membenarkan penerbitan SK UMP oleh Gubernur Gorontalo tersebut. Ia mengatakan, kenaikan UMP ini dilakukan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo.
Baca juga: Data Upah Minimum Provinsi Gorontalo Tiga Tahun Terakhir
“Iya benar, SK sudah ditandatangani Pak Gubernur, Rusli Habibie. Rujukannya PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI tanggal 15 Oktober 2019 tentang UMP,” terangnya.
Ia juga menegaskan, bahwa kebijakan baru ini dilakukan demi untuk menunjang kesejahteraan seluruh pekerja di Provinsi Gorontalo.
Baca juga: Tenaga Kesehatan Di Kabgor Minta Insentif Dinaikkan
“Kenaikan ini demi kesejahteraan para pekerja yang ada di Provinsi Gorontalo. Kenaikannya mencapai 16,98 persen. Jika tahun 2019 UMP Rp2.384.020, maka pada tahun 2020 menjadi Rp2.788.826. Ini semua demi kesejahteraan para pekerja yang ada di Provinsi Gorontalo,” tukas Noval.