Tegas, DPRD Minta Evaluasi Penerapan UMP 2023 Ditingkatkan

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Gorontalo, Mucksin Brekat. (Foto: Humas)

60DTK, Kota Gorontalo – DPRD Kota Gorontalo menekankan monitoring dan evaluasi penerapan upah minim provinsi (UMP) tahun 2023 yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Gorontalo jelang akhir 2022 lalu, harus ditingkatkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Gorontalo, Mucksin Brekat memandang upaya ini sangat perlu dilakukan guna memastikan perusahaan hingga toko-toko besar di Kota Gorontalo telah menjalankan ketentuan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

“Untuk persoalan UMP, pengawasan atau monitoring, evaluasi, perlu ditingkatkan. Harus ada inspeksi, pemantauan yang lebih komprehensif,” tegas Mucksin, Minggu (22/01/2023).

“Jangan sampai ada yang tidak sesuai dengan peraturan ini. Angka UMP itu kan diatur, dibuat regulasinya. Kalau melanggar tentu ada sanksi berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan,” tambahnya.

Mucksin juga turut menanggapi komentar yang berkembang bahwa kenaikan UMP Gorontalo pada tahun ini bisa membebani pelaku usaha bahkan berpotensi mengurangi minat investor membuka usaha.

Menurutnya, penetapan UMP tidak diambil begitu saja. Ada pertimbangan dan perhitungan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait sebelumnya.

“Tidak sekadar ini harus begini. Ada rumusnya, ada kajian khusus misalnya mengenai PDRB, income pendapatan per kapita, kemudian berapa duit berputar, berapa duit keluar masuk,” jelasnya.

“Misalnya (UMP) di Palu kecil belum tentu investor berhamburan ke sana. Tergantung usahanya apa dulu, kalau usahanya hanya ada di Gorontalo, ya pasti ke Gorontalo,” ujarnya lagi.

Lebih lanjut, Ia menilai kenaikan UMP yang hanya Rp188.500 dari tahun 2022 belum sebanding dengan melonjaknya harga-harga kebutuhan, khususnya kebutuhan pokok.

“Hanya Rp188.500, kalau dibagi rata-rata dalam satu bulan hanya berapa per hari. Jadi secara hitung-hitungan, matematis, (kenaikan) tidak terlalu berpengaruh signifikan,” pungkasnya. (adv)

 

Pewarta: Andrianto Sanga

Pos terkait