Untuk Pasien Covid-19, Begini Mekanisme Mencoblos di Pilkada

Pemilih Terpapar Covid-19
Pemilih Terpapar Covid-19 Tetap Bisa Menggunakan Hak Pilihnya. (Sumber: Suara.com/Istimewa)

60DTK, Kabupaten Pohuwato – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato, menjamin pemilih yang terpapar virus corona (Covid-19) tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember 2020.

Hal ini dilakukan agar masyarakat tetap bisa berpartisipasi dalam perhelatan Pilkada serentak tahun 2020. Disisi lain, penyelenggara Pilkada baik di PPK, PPS, dan KPPS, telah fasilitasi dengan logistik pencegahan penularan Covid-19.

“Di TPS kami sediakan baju hazmat untuk melindungi penyelenggara kita, dalam hal ini adalah KPPS. Misalnya ada pendampingan pemilih yang terkonfirmasi positif covid-19,” ungkap Ketua KPU Pohuwato, Rinto W. Ali, Senin (7/12/2020).

Baca Juga: KPU Pohuwato Terus Mantapkan Kesiapan Logistik Pilkada

Rinto menambahkan, dalam melayani pemilih yang terpapar Covid-19, petugas penyelenggara khususnya yang ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS), juga akan terus melakukan koordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Pohuwato.

“Jadi pemilih yang terkonfirmasi, nantinya petugas akan menggunakan hazmat dan didampingi oleh tim medis sehingga terhindar dari penyebaran Covid-19,” jelas Rinto.

Terlepas dari hal ini, Rinto mengaku bahwa pihaknya belum menerima informasi apakah ada masyarakat yang sudah wajib pilih, dan telah terpapar covid-19.

 

Sumber: Gopos.id

Penulis: Andrianto S. Sanga

Pos terkait