Wajib Pajak Patuh Dapat Reward, Sofian Ibrahim Ajak Manfaatkan Pemutihan Hingga 31 Agustus

Wajib Pajak Patuh Dapat Reward, Sofian Ibrahim Ajak Manfaatkan Pemutihan Hingga 31 Agustus
Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Sofian Ibrahim saat melaunching program pembebasan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor, Senin (10/8/2026). Foto: Hendra/60dtk

60DTK.COM – Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Sofian Ibrahim melaunching program pembebasan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor.

Program itu berlangsung di Halaman Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Gorontalo, Senin (10/8/2026).

Bacaan Lainnya

Sofian menjelaskan program pembebasan pokok dan denda pajak kendaraan berlaku mulai 10 Agustus hingga 31 Agustus 2026.

“Bahwa malam ini mulai di launching tanggal 10 sampai dengan terakhir 31 Agustus masyarakat bisa mendapatkan program pembebasan pokok dan denda pajak kendaraan ini,” jelas Sofian.

Ia mengatakan program tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia.

“Ini merupakan bagian dari Semarank HUT RI ke-81 yaitu pembebasan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor sekaligus memberikan apresiasi kepada seluruh masyarakat untuk patuh pembayar pajak,” kata Sofian.

Dalam kegiatan itu juga diberikan reward bagi wajib pajak yang patuh.

Sementara itu Kepala Bapenda Provinsi Gorontalo Danial Ibrahim menjelaskan program ini bertujuan meringankan wajib pajak yang menunggak cukup lama.

“Serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mengurangi tunggakan wajib pajak, pemutakhiran data, serta meningkatkan pendapatan asli daerah,” imbuh Danial.

Lewat program ini, pemerintah daerah mengajak untuk masyarakat memanfaatkan momentum pemutihan ini sebelum berakhir pada 31 Agustus 2026. (adv)

Pos terkait