60DTK, Kota Gorontalo – Setelah memberikan izin pelaksanaan Salat Idul Adha 1442 Hijriah di Mesjid, Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, juga mengeluarkan kebijakan terkait pelarangan konvoi takbiran keliling.
Kata Marten, hal itu ia lakukan guna mengantisipasi adanya kerumunan yang diperkirakan akan melonjak tinggi.

“Berikut bahwa takbiran keliling baik dalam bentuk pejalan kaki, pakai kendaraan, bermotor roda, dua roda tiga dan empat, itu dilarang semua tidak ada takbiran keliling,” ungkap Marten kepada awak media, Jumat (9/7/2021).
Baca Jug: Wilayah Zona Hijau di Kota Gorontalo Diizinkan Salat Idul Adha di Masjid
Ia menambahkan, bukan soal kegiatan takbirannya yang dilarang, melainkan kegiatan konfoi atau pawai, yang berpotensi dapat mengumpulkan kerumunan.
“Hanya bisa dilaksanakan oleh 5 sampai 7 orang, dan bisa memakai pengeras suara, untuk yang lain ikut dari rumah masing-masing” tegasnya.
Lebih lanjut, Kata wali kota dua periode tersebut, jika masih nekat untuk mengadakan pawai keliling, pihaknya tidak segan-segan akan memberikan sanksi tegas. (adv)