Warga Heledulaa Utara Terima Bantuan Kebakaran dari Pemkot Gorontalo

Wali Kota Gorontalo, Marten Taha saat melihat langsung kondisi rumah warga yang dilahap si jago merah, di Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur, Kamis (15/02/2024). (Foto: Kominfo)

60DTK, Kota Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo menyerahkan bantuan kepada korban kebakaran di Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, Kamis (15/02/2024).

Marten menjelaskan, dalam kebakaran yang terjadi pada Kamis dini hari tersebut, sedikitnya tiga rumah menjadi amukan si jago merah. Tak hanya itu, kebakaran yang sempat membuat warga sekitar gempar juga menyebabkan satu orang meninggal dunia.

Bacaan Lainnya

“Kami sangat berduka atas meninggalnya satu warga tersebut. Semoga almarhum diterima di sisi Allah Swt.,” ungkap Marten saat diwawancarai usai menyerahkan bantuan kepada para korban secara simbolis.

Menurutnya, musibah yang menimpa warganya di Keluraan Heledulaa Utara merupakan kehendak dari Allah Swt. Tak ada manusia yang mampu menolak kehendak Sang Maha Pencipta.

“Sebagai manusia, yang harus kita lakukan adalah bersabar dan berupaya jangan lagi musibah yang sama terulang. Makanya, apa saja yang menjadi pemicu harus diantisipasi, kompor selalu diperiksa. Jangan pernah tinggalkan kompor yang sedang menyala ketika ada kegiatan di luar rumah,” imbaunya.

Terkait bantuan yang diserahkan, Marten berhadap itu dapat membantu korban kebakaran.

“Karena melihat kondisi rumah semuanya hangus terbakar, sehingga Pemerintah Kota Gorontalo memberikan bantuan berupa sandang dan pangan. Saya berharap bantuan yang diberikan bisa membantu, untuk beras kita akan tambah lagi besok dan bahan-bahan lainnya,” jelasnya.

Ketika ditanya terkait rumah yang terbakar apakah akan dibangun kembali oleh Pemerintah Kota Gorontalo? Marten menjawab, untuk bantuan rumah akan diupayakan. Sebab, menurutnya, program berupa bantuan bangunan rumah harus melewati beberapa prosedur.

“Untuk bangunan rumah, Pemerintah Kota mempunyai program berupa bantuan bahan bangunan rumah yang harus melewati beberapa prosedur seperti pengkajian dan penelitian oleh Dinas PUPR dan Dinas Perkim dengan berkolaborasi dengan BAZNAS,” tandasnya. (adv)

 

Pewarta: Hendra Usman

Pos terkait