60DTK, Kabupaten Gorontalo – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo mendapatkan hal-hal yang tidak bersesuaian dengan peraturan saat proses pemungutan suara pemilihan umum serentak tahun 2024 yang berlangsung pada 14 Februari kemarin.
Hal pertama yang ditemukan oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo ialah adanya kekurangan logistik surat suara di satu tempat pemungutan suara (TPS), tepatnya di Kecamatan Dungaliyo. Untungnya, masalah ini sudah langsung bisa diselesaikan oleh KPU setempat pada hari tersebut.
“Temuan lain, ada pemilih yang ingin memilih di sini dengan menggunakan KTP dari luar Kabupaten Gorontalo. Laporan ini ada dari beberapa kecamatan,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Kaaba, Kamis (15/02/2024).
“Soal ini, sudah kami sampaikan bahwa memang tidak boleh. Dalam regulasi atau di PKPU, yang masuk daftar pemilih khusus itu yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb. Dia harus menggunakan hak pilihnya berdasarkan alamat yang tertera dalam KTP-nya,” tambahnya.
Selain itu, beber Alex, pihaknya juga menemukan adanya satu TPS yang kelebihan surat suara. TPS ini, kata Alex, berada di Kecamatan Biluhu. Namun, menurutnya hal semacam ini adalah sesuatu yang biasa, karena kesalahan penghitungan bisa saja terjadi.
“Ada juga laporan di kami beberapa orang KPPS yang sakit. Di Kecamatan Telaga saja, laporan hari ini, yang sakit dan sampai dirawat di puskes dan rumah sakit ada delapan orang. Selain itu, ada juga formulir c-plano yang kami temukan sudah robek,” bebernya.
Sejatinya masih ada beberapa lagi laporan dan temuan Bawaslu Kabupaten Gorontalo sejak tanggal 14 Februari. Akan tetapi, Alex masih enggan mengungkapkannya karena masih akan dibahas dan diputuskan lewat rapat pleno.
“Secara keseluruhan, dari hasil evaluasi kami, pemilu di Kabupaten Gorontalo sudah baik. Memang ada temuan-temuan dan laporan yang kami terima, tapi itu tidak sampai terlalu fatal,” tandasnya.
Pewarta: Andrianto Sanga