60DTK, Kabupaten Gorontalo – Masyarakat Desa Sukamaju, Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo, mengeluhkan pelayanan di desa setempat yang dinilai membingungkan. Pasalnya, masyarakat penerima bantuan sapi harus membayar Rp400 ribu agar bantuan itu bisa diterima.
Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara masyarakat, pemerintah, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukamaju, serta Anggota DPRD, yang berlangsung di Ruang Dulohupa Kantor DPRD Kabupaten Gorontalo, Selasa (15/06/2021).

“Di desa-desa lain itu tidak dimintai, tapi mengapa di desa kami itu dimintai pungutan sebanyak Rp400.000 untuk sapi bantuan,” ujar Abdullah Hinta (36), salah satu masyarakat yang hadir dalam rapat tersebut.
Baca juga: Menolak Divaksin, TPP ASN di Kabgor Tak Akan Dicairkan
Abdullah menambahkan, karena masyarakat ingin menerima bantuan sapi dan tidak begitu paham soal aturan penyerahan, mereka tetap membayar nilai yang telah ditentukan tersebut kepada orang yang juga masuk dalam jajaran pemerintah desa.
“Kami tidak bisa melapor ke BPD, karena kantornya ada di Aula Kantor Desa. Kalau begitu, bisa saja bisa kedengaran oleh aparat desa, takutnya kami diancam,” tandasnya.
Salah satu masyarakat yang menerima dan membayar bantuan tersebut, Yahya Nento (30) mengatakan, kewajiban membayar bantuan sapi ini terjadi pada tahun 2016 lalu. Adapun jumlah penerima ada sebanyak 10 orang.
Baca juga: Hanya Empat Tahun Menjabat, Wabup Gorontalo Minta OPD Bekerja Maksimal
“Yang menerima bantuan ini saya punya paman, tapi karena dia sakit parah, saya yang tebus Rp400.000, dan sapi itu akhirnya saya yang memelihara. Sampai sekarang sapi itu sudah dua kali melahirkan,” bebernya.
Menanggapi hal ini, Kepala Desa Sukamaju, Halid Saleh, menepis dan mengatakan jika dirinya tidak pernah melakukan pungutan seperti itu. Bahkan untuk membuktikan hal ini, Ia akan meminta Pemerintah Kecamatan Mootilango melakukan pengecekan.
“Itu mengenai dugaan pungutan Rp400.000 itu memang bohong. Insyaallah pemerintah kecamatan akan turun langsung ke lapangan, cek langsung, jangan sampai ini merupakan fitnah,” ujar Halid.
Halid mengaku, dirinya sempat emosi setelah dugaan tersebut muncul di ruang rapat. Akan tetapi, Ia berusaha menahan diri, karena jika tidak, bisa sja akan muncul hal-hal yang tidak diinginkan.
“Saya paling tidak suka fitnah seperti itu. Memang saya sedikit emosi, tapi saya berusaha untuk tenang, karena yang lain juga akan terpancing,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo, Syarifuddin Bano menuturkan, RDP memang harusnya membuat masyarakat Desa Sukamaju untuk berani melapor jika ada hal-hal yang diduga tidak sesuai.
“Benar dan tidak dugaan itu, minta klarifikasi dulu, jangan takut untuk melapor baik ke BPD atau DPRD. Kami selalu terbuka untuk masyarakat,” tandasnya.
Pewarta: Andrianto Sanga