60DTK, Kota Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo siapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Aktivitas Masyarakat di skala Mikro (PPKM Mikro). Hal itu berdasarkan surat edaran Kemendagri yang di suarakan oleh Menteri Koordinator Perekonomian selaku Ketua Satgas Pusat.
“Sudah seluruh Indonesia masuk kepada program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala Mikro (PPKM mikro). Nah untuk Provinsi Gorontalo akan mulai diberlakukan 1-14 Juni 2021 untuk penerapan PPKM mikro,” ungkap Wali Kota Gorontalo, Marten Taha saat diwawancara, Senin (31/5/2021).

“Kami sudah melakukan berbagai persiapan antara lain, kelurahan-kelurahan di Kota Gorontalo ini kita sudah bentuk posko kelurahan tangguh yang sudah terbentuk di seluruh kelurahan,” sambungnya.
Persiapannya dimulai dari anggarannya dialokasikan sebesar Rp.100 juta setiap kelurahan. Sehingga jika ditotalkan dari 50 kelurahan, Pemkot menganggarkan Rp. 5 Miliar untuk program PPKM tersebut.
Baca Juga: Gerak Cepat, Pemkot Bersama Baznas Beri Bantuan Korban Kebakaran di Tanggikiki
“Disitu anggaran yang ditujukan untuk logistik, insentif petugas, berbagai kebutuhan yang diperlukan oleh satgas ditingkat kelurahan, jadi untuk 50 kelurahan itu 5 Miliar. Yang kita fokuskan pada tingkat RT dan RW. Nah pemberlakuannya mulai besok,” tegasnya.
Kata dia, ini diharapkan dalam penanganan satu tahun ini, mulai dari bulan Juni sampai dengan Desember bisa cukup. Sehingga dari segi penanganan Covid-19 Kota Gorontalo bisa terlaksana sesuai dengan rencana.
“Kami sudah melakukan berbagai persiapan antara lain, kelurahan-kelurahan di Kota Gorontalo ini kita sudah bentuk posko kelurahan tangguh yang sudah terbentuk di seluruh kelurahan,” tutupnya. (adv)