2020, Aparat Desa di Kabupaten Gorontalo Naik Gaji

Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo saat mengahadiri kegiatan Gerakan Masyarakat Nyata Dalam Pembangunan (Gema NDP) di Kecamatan Tilango, Sabtu (21/12/2019). (Foto - Vera Pojok6.id)

60DTK-KABGOR: Gaji aparat desa di Kabupaten Gorontalo akan mengalami kenaikan pada 2020 mendatang, sebagai bentuk respons dari keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.

Diketahui, peraturan tersebut merupakan perubahan kedua dari PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang – undang desa, di mana perubahan kali ini terjadi di pasal 81.

Bacaan Lainnya

“Kenaikan gaji aparat desa termasuk kepada desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) itu mulai tahun depan (2020). Kenaikan ini dikarenakan keluarnya peraturan, sehingga kita lakukan penyesuaian,” ujar Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo saat kegiatan Gema NDP di Kecamatan Tilango, Sabtu (21/12/2019).

Baca juga: Tahun Depan Gaji Aparat Desa Di Kabgor Naik 300%

Nelson pun berharap, dengan begitu, aparat desa di Kabupaten Gorontalo akan bekerja lebih semangat untuk membangun daerah dan melayani masyarakat.

“Selama ini mereka (aparat desa) sudah bekerja keras melayani masyarakat. Apalagi mereka mengelola dana desa yang digunakan untuk melayani masyarakat. Jadi mereka harus mendapat kenaikan gaji,” tutur Nelson.

Selain itu, Ia juga mengungkapkan, di tahun 2020 itu juga, pemerintah Kabupaten Gorontalo akan melakukan kontrak kerja sama dengan aparat desa.

Baca juga: Tenaga Kesehatan Di Kabgor Minta Insentif Dinaikkan

“Saya ingin ada kontrak kinerja dengan mereka. Ini sudah harus kita kontrak karena gaji mereka sudah lumayan. Semoga dengan begitu, tidak hanya kinerja naik, tapi juga ada ide – ide proses pembangunan di desa akan lebih baik,” pungkas Nelson. (adv)

 

Pewarta: Andrianto Sanga, Usman Dai

Pos terkait