60DTK, Gorontalo – Hanya butuh waktu tiga jam bagi Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, untuk menyelesaikan sengketa tapal batas antara Provinsi Gorontalo dengan Provinsi Sulawesi Tengah.
Penyelesaian sengketa yang sudah berlangsung 29 tahun itu dimediasi oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan di Jakarta, Rabu (16/06/2021).
Batas wilayah yang disengketakan kedua daerah terbagi menjadi dua segmen. Segmen satu antara Desa Tolinggula Ulu, Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara, dengan Desa Umu, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol.
Baca juga: Penyandang Disabilitas Gorontalo Terima Pelatihan Menjahit Dari Yayasan Ummu Syahidah
Segmen dua ada di Desa Cempaka Putih dan Desa Papualangi, di Kecamatan Tolinggula yang berbatasan dengan hutan di Kabupaten Buol.
“Alhamdulillah hanya dalam waktu tiga jam permasalahan batas ini selesai. Jadi ada beberapa desa di Gorontalo Utara seperti Desa Papualangi, Desa Cempaka Putih, termasuk Dusun Margasatwa itu tetap masuk Gorontalo Utara,” ujar Rusli usai pertemuan.
Sengketa bermula saat terbitnya Keputusan Mendagri Nomor 59 Tahun 1992 saat Gorontalo masih menjadi bagian dari Provinsi Sulawesi Utara. Jika merujuk pada keputusan tersebut, maka Desa Cempaka Putih dan Desa Papualangi, Kecamatan Tolinggula masuk Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Baca juga: Bulan Mei Ini, Serapan Anggaran Pemprov Gorontalo Melampaui Target
Penarikan garis batas segmen Desa Umu (Wumu), menyusuri Sungai Tolinggula yang melewati Desa Tolinggula Ulu, Tolinggula Tengah, Tolite Jaya, Ilomangga, dan Tolinggula Pantai, Kabupaten Gorontalo Utara.
Hal itu dinilai bertentangan dengan Peta Keresidenan Manado Nomor 700 tahun 1898 yang menyatakan tapal batas merujuk pada Bukit Wumu, Bukit Dengilo, dan Pegunungan Pangga atau yang dikenal dengan Kerataan Papualangi sebagai bagian dari wilayah Kwandang (wilayah Kabupaten Gorontalo Utara, sebelum dimekarkan jadi Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara).
Bertentangan juga dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 185.5-197 Tahun 1982 tentang Penegasan Perbatasan antara Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara, dengan Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah. Kepmen yang diganti dengan Kepmendagri Nomor 59 tahun 1992.
“Sehingga tadi disepakati bahwa tapas batas kedua daerah mengacu kondisi eksisting sekarang ini,” jelas Kepala Biro Pemprov Gorontalo, Yayu D. Matona.
Kesepakatan kedua daerah ditandai dengan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama antara Pemprov Gorontalo dan Pemprov Sulteng, serta Pemkab Gorut dan Pemkab Buol.
Dari pihak Pemprov Gorontalo ditandatangani oleh Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie; Asisten I, Sukri Botutihe; Karo Pemerintahan, Yayu D. Matona; Wakil Bupati Gorut, Thariq Modanggu; dan Kabag Tata Pemerintahan Gorut, Marzuki Tome.
Dari pihak Pemprov Sulteng ditandatangani oleh Karo Pemerintahan dan OTDA, Arfan; dan Kabag Pemerintahan Kabupaten Buol, Dody Agan. Sementara pihak Kemendagri diwakili oleh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal; dan Direktur Toponomi dan Batas Daerah, Sugiarto. (adv)
Sumber: Gorontaloprov.go.id