60DTK-Gorontalo: 367 Pegawain Negeri Sipil (PNS) Provinsi Gorontalo menerima SK kenaikan pangkat periode Oktober 2019. Jumlah berkas SK kenaikan pangkat PNS tersebut terdiri atas; golongan IV 122 berkas, golongan III 224 berkas, golongan II 19 berkas dan dau berkas untuk golongan I.
SK kenaikan pangkat itu, diserahkan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba pada kegiatan Pemberian Penghargaan Kenaikan Pangkat yang dirangkaikan dengan Pembinaan PNS di lingkup Pemprov Gorontalo yang berlangsung di gedung Bele Li Mbu’i Kota Gorontalo, Rabu (25/09).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo Zukri Surotinojo menyampaikan, karir merupakan salah satu pola penunjang kenaikan pangkat PNS. Dan kenaikan pangkat, merupakan penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian seorang PNS terhadap negara.
“Penghargaan ini tentunya harus melalui tahap-tahap penilaian yang ditetapkan, mulai dari persyaratan perorangan dan persyaratan institusi. Contohnya ada enam berkas yang tidak memenuhi syarat dan empat berkas yang tidak lengkap”, ungkap Zukri dalam laporannya.
Zukri menyampaikan, ini merupakan kali pertamanya (kenaikan pangkat) yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Gorontalo hanya menempelkan Kenpa pada momen-momen tertentu tanpa dibuatkan kegiatan khusus seperti pembinaan sekaligus evaluasi kinerja PNS.
Sehingga kedepan, pihaknya akan melakukan kegiatan yang sama bagi para PNS yang naik pangkat sebagai memomentum pembinaan dan evaluasi kinerja PNS yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo. (adv/rls)