4 Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung DPRD Kabgor Sudah Ditahan

Bambang Nurdyantoro
Kasie Pidsus Kejari Limboto, Bambang Nurdyantoro, Saat Diwawancarai Sejumlah Awak Media di Kantor Kejari Limboto, Senin (25/01/2021). Foto: Istimewa

60DTK, Kabupaten Gorontalo – 4 tersangka kasus korupsi pembangunan gedung DPRD Kabupaten Gorontalo, yang terletak di Desa Huidu, Kecamatan Limboto Barat, telah ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Limboto.

Terbaru, Kejari Limboto menahan ANM selaku mantan Kepala Dinas PU Kabupaten Gorontalo, dan MBS sebagai pengawas lapangan. Penahanan dilakukan setelah Kejari Limboto menerima berkas perkara tahap 2 dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Senin (25/01/2021). Dua tersangka itu langsung digiring ke Lapas Kelas II Kota Gorontalo.

Baca Juga: 2 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung DPRD Ditahan Kejari Limboto

Dua tersangka baru ini pun menambah daftar tersangka korupsi pembangunan gedung DPRD Kabupaten Gorontalo. Sebab sebelumnya, dua tersangka yakni AM dan JH juga telah ditahan, dan kini tengah mengikuti proses sidang di Pengadilan Tipikor Gorontalo.

Korupsi Gedung DPRD Kab.Gtlo
Tersangka Kasus Tipikor Pembangunan gedung DPRD Kabupaten Gorontalo, Saat Digiring ke Mobil Tahanan Kejari Kabupaten Gorontalo, Dibawa ke Lapas Kelas II Kota Gorontalo, Senin (25/01/2021). Foto: Andi 60DTK

“Untuk keseluruhannya tersangka ada empat orang, dua sementara disidang (AM dan JH),” ungkap Kasie Pidsus Kejari Limboto, Bambang Nurdyantoro, di Kantor Kejari Limboto, Senin (25/01/2021).

Tiga diantara empat tersangka ini, merupakan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo. Mereka adalah ANM, MBS, dan JH.

Baca Juga: Sudah Bertahun-tahun, Dugaan Korupsi di Kabgor Ini Tak Kunjung Tuntas

“Pejabat ada tiga orang. Pertama ANM, ke dua adalah JH, dan yang ketiga MBS),” ungkap Kasie Pidsus Kejari Limboto, Bambang Nurdyantoro, di Kantor Kejari Limboto, Senin (25/01/2021).

Menurut Bambang, tersangka korupsi pembangunan gedung yang merugikan negara sekitar Rp.1,3 Miliar ini bisa saja bertambah. Pasalnya, dua tersangka AM dan JH saat ini tengah mengikuti persidangan, sementara dua tersangka lainnya segera menyusul.

“Kita lihat perkembangan nanti di persidangan seperti apa. Andai nanti ada tersangka baru akan kita tindak lanjuti,” tandasnya.

Pos terkait