60DTK – Kota Gorontalo : Tim Resmob Polda Gorontalo bersama Satuan Reskrim Polsek Kota Tengah, mengamankan enam orang pelaku judi ceme yang menggunakan kartu domino sambil mengonsumsi minuman keras (miras), di salah satu rumah di Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Dulalowo Timur, Kecamatan Kota Tengah, Sabtu (25/01/2020).
Para pelaku ini diketahui berinisial LK, GB, MM, TD, YA, AM, serta KA. Di TKP itu juga, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu dos kartu domino yang berjumlah 28 lembar dan uang sejumlah Rp155.000.
Baca Juga : Judi Sabung Ayam Marak Di Gorontalo
Ipda Sucipto Amboy yang memimpin pengamanan itu mengatakan, kedatangan aparat kepolisian ini tidak lepas dari laporan masyarakat terkait adanya aktifitas perjudian yang dilakukan oleh sekelompok warga di TKP tersebut.
“Selanjutnya, para pelaku pelaku permainan judi ceme tersebut diamankan bersama barang bukti berupa satu dos domino yang berjumlah 28 lembar dan uang sejumlah Rp. 155.000 yang berada diatas meja permainan judi tersebut”, jelas Ipda Sucipto dilansir dari tribratanews.gorontalo.polri.go.id.
Baca Juga : Diciduk Sedang Ngelem, 13 Remaja Ini Diamankan Di Polsek Kota Selatan
Diketahui, setelah dilakukan interogasi, enam pelaku itu membenarkan dan mengakui perbuatan judi yang mereka lakukan. Hal ini juga dibenarkan oleh beberapa saksi yang memberikan keterangan.
Penulis : Andrianto Sanga
Sumber : tribratanews.gorontalo.polri.go.id