60DTK – GORONTALO : Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar menyampaikan, berdasarkan ketentuan yang ada bahwa tambahan jumlah surat suara di masing – masing TPS hanya 2% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hal ini disampaikan usai melakukan Rapat Koordinasi Tentang Pembahasan Penyusunan DPK, DPTb dan Perbaikan DPT Pemilih jelang Pemilu 2019.
Rapat tersebut berlangsung di Ruang Sidang Bawaslu yang di hadiri oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kab/Kota, KPU Provinsi dan Kab/Kota serta Bawaslu Kab/Kota, Rabu (20/2/2019).
BACA JUGA : Bawaslu Segera Tertibkan APK Yang Melanggar Aturan Pemilu
“Sebagaimana ketentuan, setiap TPS itu jumlah pemilihnya 300-an. Tambahan surat suaranya itu hanya 2%. Kalau 300 pemilih tambahan hanya 2%, berarti hanya enam lembar surat suara,” ujar Jaharudin saat diwawancarai.
Jaharudin juga menjelaskan, jika daftar pemilih khusus di suatu TPS lebih dari tambahan surat suara yang ada, maka ini akan mempengaruhi penggunaan hak pilih pada Pemiliham Umum (Pemilu) 2019 yang akan datang.
“Kalau ternyata daftar pemilih khusus di satu TPS jumlah sudah lebih dari enam orang, maka tentu kalau pengguna hak pilih di TPS itu 100% menggunakan hak pilihnya, maka berarti nanti akan ada pemilih yang tidak kebagian surat suara,” jelas Jaharudin.
BACA JUGA : Jaharudin Bina SDM Keuangan Jajaran Bawaslu Se Provinsi Gorontalo
Untuk mengatisipasi hal ini, Bawaslu Provinsi dan Kab/Kota melakukan konsolidasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk merekomendasikan data yang konkrit kepada KPU Provinsi dan Kab/Kota.
“Oleh karena itu kita mengundang Disdukcapil, nanti teman – teman Bawaslu Kab/Kota sebelum menyampaikan rekomendasi kepada KPU, maka datanya harus dikonsolidasikan terslebih dahulu dengan Disdukcapil Kab/Kota,” tutup Jaharudin.
Penulis : Kasim A.