DPRD Kota Gorontalo

Seluruh Fraksi DPRD Kota Gorontalo Sepakat Revisi Peraturan Daerah Nomor 5

Seluruh Fraksi DPRD Kota Gorontalo Sepakat Revisi Peraturan Daerah Nomor 5
Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel saat menyerahkan rancangan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2016 kepada Ketua DPRD, Irwan Hunawa untuk direvisi kembali, Rabu (3/9/2025). Foto: Humas

60DTK.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menggelar Paripurna dalam rangka pandangan umum fraksi tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016.

Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa mengatakan revisi Peraturan Daerah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah ini bertujuan untuk membentuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru.

“Tadi Paripurna untuk persetujuan merevisi Perda Nomor 5 Tahun 2016, dan seluruh fraksi menerima Ranperda Pembentukan OPD baru yaitu Badan Pendapatan Daerah,” kata Irwan.

Irwan menjelaskan, setelah paripurna ini pihaknya telah menindaklanjutinya dengan Pembentukan Panitias Khusus (Pansus) perubahan kedua atas perda tersebut.

“Hari ini juga kami telah melaksanakan rapat pembentukan pansus untuk merevisi perda sebelumnya. Harapan saya sebagai pimpinan DPRD untuk kerja-kerja Pansus lebih dimaksimalkan,” jelasnya. (adv)

Traktir Kopi Redaksi

Liputan 60dtk.com gratis dibaca siapa saja. Kalau berita ini bermanfaat, satu gelas kopi dari Anda membantu tim kami terus di lapangan.

Traktir Kopi

Dibuka di halaman Saweria. Bisa bayar pakai QRIS, GoPay, DANA, OVO, dan transfer bank.

0