60DTK.COM, Gorontalo : Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo masih mendalami kasus penambangan dan pengolahan emas tanpa izin (PETI) yang ditemukan di Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango.
Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik mengarah pada seorang berinisial CYN sebagai pemilik lokasi pengolahan emas ilegal yang digerebek polisi pada Jumat, 25 September 2026.
Informasi mengenai dugaan kepemilikan tersebut diperoleh penyidik setelah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang pekerja yang diamankan dari lokasi.
Kapolda Gorontalo Irjen Pol Drs. Widodo melalui Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Dr. Maruly Pardede mengatakan, penindakan dilakukan setelah diterbitkannya Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan pada tanggal yang sama.
Saat mendatangi lokasi sekitar pukul 13.00 Wita, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo langsung mengamankan area dengan memasang garis polisi.
Sembilan pekerja yang berada di lokasi turut diamankan. Mereka masing-masing berinisial FL, YG, AM, ZM, MRP, AD, RD, MP dan MRNG.
Menurut Maruly, pemeriksaan terhadap para pekerja kemudian dilakukan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pengolahan emas tanpa izin tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, diperoleh informasi bahwa pemilik lokasi tempat pengolahan adalah Sdr. CYN,” ujar Maruly.
Meski demikian, penyidik masih terus mendalami keterangan tersebut untuk memastikan peran dan keterlibatan pihak-pihak yang berkaitan dengan aktivitas pengolahan emas ilegal di lokasi tersebut.
Dalam penindakan itu, polisi juga mengamankan 21 item barang bukti.
Di antaranya dua keping emas dengan berat masing-masing 75,71 gram dan 67,21 gram. Selain emas, petugas juga menyita sekitar 5 kilogram merkuri yang diduga digunakan dalam proses pengolahan emas.
Kasus tersebut kini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah penyidik menerbitkan Laporan Polisi Model A dan melakukan gelar perkara.
Polda Gorontalo memastikan pengembangan perkara masih berlanjut. Penyidik akan mendalami keterangan para pekerja, memeriksa saksi ahli serta menelusuri peran CYN yang berdasarkan hasil pemeriksaan sementara disebut sebagai pemilik lokasi pengolahan.
Pengembangan tersebut dilakukan untuk mengungkap secara utuh pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas pertambangan dan pengolahan emas tanpa izin di wilayah tersebut.

Komentar