60DTK, Banggai – Aktivitas tangkap gurita di Desa Uwedikan, Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, ditutup sementara waktu.
Penutupan yang dilakukan oleh Jaring Advokasi Sumber Daya Alam (Japesda) bersama masyarakat ini dilakukan untuk mendorong pengelolaan perikanan gurita yang berkelanjutan.

“Japesda hanya memfasilitasi. Ini sudah kesepakatan nelayan. Idealnya, dari nelayan untuk nelayan,” ujar Direktur Japesda Sulawesi Tengah, Nurain Lapolo dalam keterangan persnya, Sabtu (21/08/2021).
Program untuk mendorong pengelolaan perikanan (dalam hal ini Gurita) yang berkelanjutan dan berbasis masyarakat itu pun didukung dan bekerja sama dengan Yayasan Pesisir Lestari (YPL), dan telah berlangsung selama hampir dua tahun di Desa Uwedikan.
“Kegiatan penutupan sementara ini bukan kegiatan sepihak Japesda, melainkan sudah melalui proses yang sangat panjang, mulai dari pendataan hasil tangkapan nelayan gurita yang dilakukan rutin setiap hari, diskusi dengan nelayan, pemerintah desa, hingga data-data itu dikembalikan kepada nelayan,” jelasnya.
Ia menambahkan, penutupan ini hanya bersifat sementara hingga tiga bulan ke depan, bukan selamanya. Dan dari hasil kesepakatan dengan nelayan juga, jenis perikanan yang dilarang ditangkap di lokasi tutup sementara tersebut, hanya gurita saja, bukan semua spesies.
Sementara itu, Kepala Desa Uwedikan, Lapulo menyampaikan apresiasinya kepada Japesda atas inisiasi penutupan sementara ini. Menurutnya, potensi perikanan di desanya sangat besar, tapi memang pengelolaannya masih belum cukup baik.
“Terima kasih kepada Japesda karena telah memperhatikan dan mendampingi desa selama setahun lebih ini. Untuk para nelayan, tolong patuhi kesepakatan yang telah dibuat ini. Ini untuk kebaikan kita bersama,” ujar Lopula.
Pewarta: Hendra Setiawan