60DTK – GORONTALO – Dalam rangka kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Gorontalo, anggota DPRD Provinsi Gorontalo bawa serta sejumlah aspirasi rakyat yang berkaitan dengan permasalahan hukum di Gorontalo. Kunjungan tersebut dirangkaikan dengan reses anggota DPRD Provinsi dari Dapil Kota Gorontalo, Senin (25/11/2019).
Ketua Tim Reses, AW Thalib mengatakan, ada beberapa point yang langsung disampaikan saat itu.Diantaranya, keberadaan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) bagi masyarakat kurang mampu, pelayanan publik dan keimigrasian, kemudian sistem kontrol bagi tenaga asing yang masih kurang, serta sistem pembinaan yang diberikan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) bagi warga binaan.
“Kunjungan ini juga silahturahmi, dan mempertanyakan beberapa hal, yang dihadapi masyarakat, menyangkut persoalan hukum,” tutur AW Thalib.
BACA JUGA : Tujuh Jalan Tani Hasil Aspirasi Rakyat Kabgor Dalam Proses Pembangunan
Ditempat yang sama, Kepala Kantor Kemenkumham Provinsi Gorontalo Agus Subandriyo menyambut baik kedatangan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo. Menyikapi hal tersebut, Agus menjelaskan saat ini sudah ada 7 LBH yang terdaftar di Kemenkumham Provinsi Gorontalo.
“7 LBH ini, akan membantu masyarakat kurang mampu mendapatkan perlindungan hukum, pembiayaannya dianggarkan oleh Kemenkumham,” terang Kakanwil Kemenkumham Agus Subandriyo.
Terkait pelayanan publik dan keimigrasian kata Agus, saat ini kendala yang dihadapi minimnya jumlah petugas atau SDM yang ada. Namun, upaya untuk meningkatkan pelayanan terus dilakukan.
BACA JUGA : Sekda Berharap Anggota DPRD Perempuan Bawa Aspirasi Perempuan Di Parlemen
Sementara terhadap para tenaga asing, itu merupakan kewenangan dari pemerintah pusat. Daerah selama ini juga, tetap melakukan kontrol.
Untuk warga binaan di Lapas yang ada di Provinsi Gorontalo, juga telah dilakukan semaksimal mungkin. Diantaranya, dengan memberikan pelatihan keterampilan.
Agus juga menyampaikan, aspirasi yang terungkap dalam pertemuan tersebut, baik masukan maupun kritik terhadap kinerja di lingkungan Kemenkumham, akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan prosedur yang berlaku. (adv)
Sumber : hulondalo.id