60DTK, Kabupaten Gorontalo – Puluhan Masa yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Pro Demokrasi (AR-Prodem) melakukan aksi di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo, Senin (12/10/2020).
Ada beberapa hal yang menjadi aspirasi mereka, salah satunya berkaitan dengan putusan Bawaslu Kabupaten Gorontalo yang menyatakan Calon Bupati Nelson Pomalingo telah melakukan pelanggaran administrasi dalam pencalonannya di Pilkada.
Menurut masa aksi, proses pengambilan putusan atas laporan Robin Bilondatu tidak dilakukan secara objektif dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasalnya, laporan tersebut sudah pernah dilakukan pemeriksaan oleh Bawaslu dan hasilnya tidak terjadi pelanggaran.
Baca Juga: Ricuh Lagi Aksi Demo Penolakan UU Omnibus Law Di Gorontalo, Polisi Lepaskan Tembakan Gas Air Mata
Tidak sampai disitu, mereka juga mempertanyakan soal Netralitas Ketua Bawaslu Wahyudin Akili yang notabene mempunyai hubungan keluarga dengan salah satu Calon Bupati Gorontalo. Disisi lain, pelapor juga pada beberapa waktu lalu telah menyatakan dukungannya terhadap calon Bupati yang menjadi keluarga dari Wahyudin Akili tersebut.
“Sehingga kami menilai putusan Bawaslu ini sangat kontroversi. Jangan sampai putusan yang keluar ibarat pisau yang tajam kepada salah satu calon tetapi tumpul ke calon-calon yang lain,” tegas Alfian Biga dalam orasinya.
Alfian menegaskan, putusan Bawaslu yang kini telah menjadi rekomendasi dan ditindak lanjuti oleh KPU Kabupaten Gorontalo, akan terus dikawal.
Baca Juga: Ricuh!!! Polisi Bubarkan Demonstran Tolak Omnibus Law Dengan Water Canon
“Ingat, pengawasan terhadap Pilkada ini tidak hanya dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo tapi juga dilakukan oleh masyarakat. Karena demokrasi ini adalah dari rakyat dan untuk rakyat,” tandasnya.
Menanggapi aspirasi masa aksi, Ketua Bawaslu Kabgor Wahyudin Akili mengatakan, pihaknya telah melakukan proses pengambilan putusan (pemberian rekomendasi) sudah sesuai prosedur dan ketentuan peraturan.
“Oleh karena itu, kalau teman-teman ingin menguji keputusan kami, silahkan menempuh upaya hukum. Kami menghargai sepenuhnya itu,” tandasnya.
Pewarta: Andrianto S. Sanga