60DTK, Gorontalo – Kepolisian terpaksa membubarkan para demonstran di Gorontalo, yang menolak Undang-Undang Omnibus Law. Sebelumnya, aksi dorong terjadi karena para demonstran memaksa maju ke tempat yang telah dijaga petugas, di Simpang Lima Telaga, Kota Gorontala, Kamis (8/10/2020).
Baca Juga: Operasi Tumpas Semeru 2020, 4 Orang Terciduk
Karena merasa dihadang oleh polisi, para demontrasi semakin menjadi, dan aksi baku dorong pun terjadi. Para pendemo melempari petugas dengan Batu dan Kayu yang ada dilokasi.
Pihak kepolisian yang merasa sudah tidak bisa menahan masa, dan kondisi semakin panas, maka pihak kepolisian langsung menembakkan gas air mata ke arah demonstran, hingga Water Canon milik kepolisian hingga membuat masa aksi bubarkan diri.
Sedikitnya 3 orang diamankan petugas ke kantor Polisi.
Pewarta: Hendra Setiawan