60DTK, Blitar – Operasi Tumpas Semeru Narkoba 2020 oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat-Resnarkoba) Polres Blitar membuahkan hasil.
Hanya dalam waktu tiga hari saja, Sat-Resnarkoba Polres Blitar berhasil mengungkap dua kasus Narkotika jenis sabu dan mengamankan empat tersangka.
Hal ini diungkap, Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela melalui Kasubag Humas Iptu Ahmad Rochan melalui rilisnya, Rabu (26/8/2020).
Dalam kronologinya kata Rochan, penangkapan pertama pada Selasa (25/8) sekitar Pukul 15.00 WIB, Anggota Sat-Resnarkoba telah mengamankan seseorang laki-laki yang bernama Teo Alias Sinyo (38) warga Dusun Sumber Buntung, Kecamatan Sanankulon yang bekerja sebagai tukang las.
“Tersangka, diamankan di sebuah pekarangan rumah dekat kandang ayam Dusun Kebonduren, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar saat menunggu pelangganya. Setelah digledah, ditemukan satu poket sabu yang disimpan di dalam saku celana, yang dibungkus Rokok Merk Diplomat dengan berat kotor 0,51 gram,” terangnya.
Kemudian lanjut Rochan, dari pengledahan itu juga telah diamankan satu unti handphone merek samsung warna hitam dan satu buah pipet kaca untuk nyabu.
Dari keterangan tersangka saat diinterogasi, bahwa barang haram tersebut dia peroleh dari saudara Redot yang tinggal di Kecamatan Sanankulon.
Sementara itu, pengungkapan kedua berawal dari penangkapan terhadap saudara Teo Alias Sinyo, saat petugas mendapatkan Informasi bahwa Sabu yang dikuasai Teo diperoleh dengan cara membeli melalui temannya saudara Aan Alias Redot.
“Saudara Redot diamankan oleh Sat-Resnarkoba Polres Blitar Kota saat dirinya berada di rumah istrinya di Dusun Sumberbuntung, Kecamatan Sanankulon pada hari Selasa (25/8) juga sekitar jam 17.00 IB,” tandas Rochan.
“Dan ternyata, Redot hanya berperan sebagai kurir pengantar sabu, kemudian diamankan juga Aditya alias Ateng yang juga berperan sebagai kurir, penghubung dari pemilik barang yaitu Saudara Luki alias Gamblong,” sambung dia.
Lebih lanjut Rochan mengatakan, bahwa saat ini ketiga orang tersebut diamankan di Mapolres Blitar Kota dengan barang bukti (BB) berupa 16 poket sabu dengan berat kurang lebih 5,04 Gram siap edar.
Selain itu pula, diamankan juga 77 plastik/botol yang di dalamnya masing-masing berisi 1000 butir Pil Double L dengan Jumlah keseluruhan 77.000 butir.
“Keempat tersangka bakal tersebut dijerat dengan Pasal 114 Sub Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak 5.000.000.000 (lima miliar rupiah),” pungkas Kasubag Rochan.
Pewarta : Achmad Zunaidi