60DTK.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo mulai menerapkan kebijakan penggunaan pakaian muslim setiap Jumat.
Sekretaris DPRD Kota Gorontalo, N.R Monoarfa mengatakan pihaknya telah menerapkan kebijakan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea itu sudah sejak awal.
“DPRD sudah menjalankan arahan itu, sejak awal Pak Wali memberikan arahan, meski pakaian mereka berbagai corak tetapi masih pakaian islami,” kata Monoarfa, Kamis (1/4/2025).
N.R Monoarfa menjelaskan, Wali Kota Gorontalo mengeluarkan kebijakan penggunaan pakaian itu bertujuan untuk menunjukkan eksistensi daerah Serambi Madinah.
“Jadi harus berpakaian muslim di hari Jumat, dan itu merupakan aturan secara daerah oleh Pak Wali, dan itu disesuaikan dengan nama daerah Gorontalo daerah serambi Madinah,” jelasnya.
Oleh karena itu, Ia menambahkan kebijakan ini perlu diberikan dukungan dengan konsisten menggunakan pakaian islami bagi seluruh ASN di Kota Gorontalo.
“Misalnya untuk perempuan pakaian gamis dan untuk laki-laki memakai koko ataupun memakai batik, pada intinya masih bernuansa islami,” tambahnya. (adv)