Aturan Baru Soal Pajak dan Retribusi Daerah Kota Gorontalo Resmi Ditetapkan

Aturan Baru Soal Pajak dan Retribusi Daerah Kota Gorontalo Resmi Ditetapkan
Wakil Ketua I DPRD Kota Gorontalo, Moh. Rivai Bukusu menandatangani berita acara rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi. Kegiatan ini berlangsung di Aula I Kantor DPRD Kota Gorontalo, Senin (26/06/2023). Foto : Humas DPRD Kota Gorontalo.

60DTK, Kota GorontaloAturan baru terkait pungutan pajak dan retribusi yang menjadi salah satu dari beberapa sumber pendapatan asli daerah (PAD) Kota Gorontalo telah paripurnakan, Senin (26/06/2023).

Sebelum diparipurnakan, peraturan daerah (perda) tentang pajak dan retribusi daerah ini diketahui telah selesai dibahas oleh panitia khusus DPRD bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait pada 14 Juni lalu.

Bacaan Lainnya

“Karena telah diparipurnakan, maka ranperda ini resmi jadi perda,” ujar Ketua ketua panitia khusus ranperda pajak dan retribusi daerah, Alwi Podungge usai rapat paripurna.

Alwi menambahkan, pihaknya berharap Pemerintah Kota Gorontalo segera menindaklanjuti penetapan perda tersebut, yakni melakukan konsultasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia melalui Pemerintah Provinsi Gorontalo.

“Kami berharap Pemerintah Kota Gorontalo segera melakukan tindaklanjut atas penetapan perda ini agar sudah bisa diberlakukan,” pintanya.

Wali Kota Gorontalo Marten Taha, mengaku senang pemerintah daerah kini memiliki regulasi baru dalam memaksimalkan PAD ke depan. Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam pembahasan hingga penetapan perda tersebut.

“Perda (baru) ini sangat kami butuhkan. Kenapa?, karena ini menjadi dasar pemerintah daerah dalam melakukan pemungutan pajak dan retribusi. Kalau perda ini belum ditetapkan, kita masih harus mengacu pada peraturan lama,” ujarnya.

“Selanjutnya kami akan melakukan konsultasi ke pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi supaya perda ini sudah bisa diberlakukan,” tambahnya.

Marten juga menjelaskan alasan pihaknya mengajukan perubahan atau revisi atas perda pajak dan retribusi daerah kepada DPRD Kota Gorontalo pada bulan April lalu. Sebabnya, kata Marten, tidak lain karena adanya perubahan undang-undang yang menjadi acuan Pemerintah Kota Gorontalo.

“Tadinya perda pajak dan retribusi daerah ini mengacu pada UU nomor 29 tahun 2009. Karena ada perubahan UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, maka harus dilakukan perubahan atau penyesuaian,” pungkasnya. (adv/and)

Pos terkait