60DTK.COM – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, menggelar Rapat Kerja bersama Badan Keuangan Provinsi Gorontalo.
Rapat tersebut berlangsung di Ruang Dulohupa DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (11/11/2024).
Pada rapat itu, Mikson Yapanto mendorong Badan Keuangan Provinsi Gorontalo untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor pajak.
“Berarti 60 persen yang masih maju mundur. Jadi masih menjadi catatan kita bersama untuk meningkatkan wajib pajak itu. Kalau naik 80 persen, ini sangat luar biasa,” ujar Mikson Yapanto.
Mikson menjelaskan, sejauh ini PAD Provinsi Gorontalo di sektor pembayaran pajak masih berada di angka 40 persen. Sehingga, Mikson meminta Badang Keuangan untuk meningkatkan PAD di sektor perpajakan.
“Kita melihat sejauh mana pendapatan daerah, karena imbasnya itu kepentingan masyarakat. Makanya tadi kami sudah mendengar wajib pajak itu masih 40 persen,” jelas Mikson Yapanto.
Pada kesempatan itu, Mikson juga meminta seluruh perusahaan yang ada di Provinsi Gorontalo khususnya kenderaan bisa mengganti plat kenderaan daerah apabila masih menggunakan nomor polisi luar daerah.
“Wajib bagi para perusahaan yang berplat nomor luar daerah untuk merubah plat nomor mereka. Supaya pendapatan daerah kita bisa meningkat,” imbuh Mikson Yapanto. (adv)