Bekerjasama dengan TNI-Polri, BPOM Gorontalo Sita 5,3 Ton Miras

Bekerjasama dengan TNI-Polri, BPOM Gorontalo Sita Puluhan Ton Miras
Petugas Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Gorontalo memindahkan minuman keras berjenis cap tikus. Miras tersebut merupakan hasil giat operasi yang dilakukan bersama unsur TNI-Polri. (Foto: Dok/60dtk).

60DTK, Gorontalo – Bekerjasama dengan unsur TNI-Polri, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) berhasil menyita kurang lebih 5,3 ton minuman keras berjenis cap tikus.

Kepala BPOM Provinsi Gorontalo, Yudi Noviandi mengungkapkan puluhan ton miras tersebut merupakan hasil dari operasi (giat) penggagalan penyeludupan minuman keras dari wilayah Sulawesi Utara ke Gorontalo.

Bacaan Lainnya

“Berkat kerjasama yang intensif Balai POM dengan unsur TNI dan juga hasil koordinasi dengan Dit Narkoba Polda Gorontalo, Balai POM telah melaksanakan giat ini dua kali,” ujar Yudi pada Konferensi Pers, Rabu (12/8/2020).

Di giat pertama pada tanggal 20 Juli 2020, sebanyak kurang lebih 4 ton miras berjenis cap tikus yang berhasil diamankan. Sedangkan pada giat kedua pada 11 Agustus 2020 sebanyak 13 kardus dengan isi satu kardus sebanyak 100 liter atau setara dengan 1,3 ton.

“Barang ini diketahui berasal dari daerah Sulawesi Utara dan masuk ke Gorontalo berdasarkan hasil pendalaman dari PPNS Balai POM dan Korem 133,” tambah Yudi.

Yudi menambahkan, dasar pelaksanaan giat ini mengacu pada UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 142 yang menyebut bahwa adanya oknum dengan sengaja mengedarkan produk pangan tanpa izin edar dengan sanksi pidana kurungan maksimal 2 tahun atau denda maksimal 4 miliar.

“Sebagaimana kita ketahui Undang-Undang Pangan untuk peredaran dari pangan tanpa izin edar ini sangat dilarang. Terutama Gorontalo memang talah mengisyaratkan untuk tidak ada peredaran alkohol,” ujarnya.

Berdasarkan prosedurnya lanjut Yudi, cap tikus sangat berbahaya dan tidak bisa diolah kembali. Kecuali ada persetujuan dari pengadilan untuk diolah menjadi anti septik seperti hand sanitizer.

“Jadi sesuai dengan protapnya bahwa cap tikus ini membahayakan. Jadi dia tidak bisa lagi diolah lain, kecuali dimusnahkan. Namun dengan seizin pengadilan, bisa juga digunakan untuk kepentingan negara selama ada persetujuan dari pengadilan,” tambahnya.

“Sehingga jika pengadilan menyetujui digunakan untuk kepentingan negara, salah satunya untuk dialihgunakan menjadi hand sanitizer dan dibagikan secara gratis kepada masyarakat,” tukas Yudi.

Yudi berharap, degan adanya giat bersama ini mampu menekan tingkat peredaran minuman keras di bumi Serambi Madina ini.

Pewarta: Hendra Setiawan

Pos terkait