60DTK, Kota Gorontalo – Masa kontrak kerja proyek pembangunan Pusat Kuliner Kalimadu dan pekerjaan Jalan Nani Wartabone (eks Jalan Panjaitan) yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo telah melewati batas waktu yang disepakati.
Hal ini dibeberkan oleh Anggota DPRD Kota Gorontalo, Ariston Tilameo, Senin (11/04/2022). Menurutnya, kontrak dua proyek yang didanai dengan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kota Gorontalo itu sudah berakhir pada tanggal 2 April 2022 lalu.
“Proyek yang didanai dengan dana PEN seperti Kalimadu itu sudah habis kontrak. Kontraknya berakhir tanggal 2 April 2022,” beber Ariston.
Hal lain yang juga menjadi perhatian Ariston, meskipun masa kontraknya sudah habis, pekerjaan dua proyek itu belum kunjung selesai. Khusus pekerjaan Jalan Panjaitan, kata Ariston, pihaknya sempat beberapa kali turun lapangan dan melihat progres pekerjaannya sangat lambat.
“Kontraknya sudah habis tapi sampai sekarang belum ada laporan ke kita di DPRD. Padahal kita ingin masalah ini ada penjelasan dari pemerintah daerah,” aku Ariston.
Ia menambahkan, pihaknya sudah berencana melaksanakan rapat dengan kepala dinas terkait untuk membahas hal itu pada Senin kemarin. Akan tetapi, mereka yang diundang tidak ada yang sempat hadir.
“Kita harus kaji apakah perencanaannya, proses tender, atau ada hal lain yang salah sehingga proyek-proyek ini tidak ada yang jalan dengan baik. Kita ingin menjaga jangan sampai DPRD ini dianggap tidak memperhatikan proyek-proyek yang ada di Kota Gorontalo,” tandasnya. (adv)
Pewarta: Andrianto Sanga