60DTK-Gorontalo: Bagi kepala sekolah yang belum mengantongi sertifikat Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) penguatan, maka dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersangkutan akan dipending.
Sejalan dengan hal itu, Kepala Seksi Penghargaan, Perlindungan, dan Sertifikasi Dinas Dikbudpora Provinsi Gorontalo, Zain Mooduto mengungkapkan bahwa wajib bagi setiap kepala sekolah untuk mengikuti Diklat tersebut.
“Wajib bagi seorang kepala sekolah yang ingin menandatangani ijazah, terus untuk penerimaan dana BOS. Jadi kalau dia belum mengikuti, ini (dana) BOS-nya dipending. Bukan tidak cair, tapi dipending,” jelas Zain saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (14/01/2020).
Baca juga: Gubernur Rusli : Dana BOS Ini Saya Minta Diaudit, Jangan Sampai Kita Salah Gunakan
Zain menambahkan, setiap kepala sekolah yang akan mengikuti Diklat tersebut juga harus mengikuti mekanisme yang sudah ditetapkan.
“Jadi akan ada mekanisme tertentu untuk kepala sekolah yang belum mengikuti calon sertifikasi penguatan kepala sekolah,” tambahnya.
Tahun kemarin, lanjut Zain, Dinas Dikbudpora Provinsi Gorontalo juga sudah mengadakan kegiatan sertifikasi penguatan kepala sekolah. Sehingga pihak sekolah yang telah ikut dalam kegiatan tersebut, tahun ini sudah tidak ada kendala lagi soal pencairan dana BOS.
Baca juga: Lakukan Pungli, Guru Tak Akan Dapat Sertifikasi
“Kalau untuk jenjang SMA/SMK yang ditangani oleh provinsi, yang belum itu masih ada sekitar 4 sekolah. Tapi alhamdulillah kemarin kita sudah laksanakan penguatan calon kepala sekolah, sudah dilaksanakan tahun kemarin,” tutup Zain.
Pewarta: Hendra Setiawan
Editor: Kasim Amir