60DTK – Gorontalo : Oyong Tongkono (32), pelaku pelaku pembunuh istri di salon Santi Kota Gorontalo menyebut jika salon kecantikan santi sebagai tempat prostitusi. Karena menduga salon santi sebagai tempat prostitusi, maka oyong melarang istrinya Rita Hilalata (25) bekerja kembali di salon itu.
“Pelaku menyampaikan kepada kami bahwa ada indikasi bukan lagi pekerjaannya menata rambut. Namun, suaminya berpikir, ada pekerjaan lainnya yang tidak layak yaitu melayani tamu lebih dari seorang pekerja di salon,” kata Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Robin Lumban Raja, saat diwawancarai seperti dilansir dari read.id, Sabtu (5/10/2019)
Menanggapi tudingan itu, pemilik Santi Salon Santi Pakili membantah usahnya itu menjadi tempat prostitusi atau pelacuran. Santi keberatan dengan pengakuan Oyong Tongkono yang menuding usahanya merupakan tempat prostitusi.
BACA JUGA : Perempuan Yang Ditikam Di Ujung JDS Sudah Meninggal Dunia
“Salon ini tidak ada anjuran untuk setiap pegawai saya harus menjual diri, tidak seperti yang dikatakan Oyong (pelaku pembunuhan). Saya melarang keras dan tidak mau sampai itu terjadi,” ucap Santi seperti dilansir dari read.id
Terkait Rosita (Korban pembunuhan ) yang berada di salonnya, bukan untuk bekerja. Namun, Rosita datang untuk bertamu.
BACA JUGA : Terjerat Pasal Berlapis, Oyong Terancam Hukuman Mati
“Rosita ini memang pernah bekerja dengan saya di salon tapi sudah berhenti. Namun, Saya kaget kalau pembunuhan itu terjadi di salon. Saya tidak tahu masalah mereka berdua. Kemudian Kenapa salon saya harus disalahkan dan menyebut salon saya tempat prostitusi. Jadi saya keberatan kepada pelaku menyebut seperti itu.,” Tegas Santi.
Seperti diberitakan sebelmunya, kasus suami bunuh istri terjadi di jalan Brigjen Piola Isa, kelurahan Dulomo Selatan, Kota Utara, Kota Gorontalo, Rabu malam (02/10).
Korban diketahui berasal Kabupaten Bolmong Utara, Provinsi Sulawesi Utara. Dirinya tewas tersungkur dengan mengalami luka dibagian kepala dan lengan, akibat dianiaya dan ditikam suaminya sendiri menggunakan samurai.(rds)
Penulis : Fry