60DTK, Kota Gorontalo – Mengantisipasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di masa pandemi Covid-19 antara perusahaan dengan pegawai, Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo memberikan kebijakan pemberian stimulus pajak dan retribusi kepada pengusaha Pariwisata.
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha menegaskan, stimulus pajak dan retribusi bagi pengusaha pariwisata ini adalah sebagai upaya memberikan kemudahan bagi pelaku usaha bertahan selama pandemi Covid-19.
Baca Juga: Lewat P2L, Pemkot Gorontalo Berhasil Menjaga Ketahanan Pangan
“Kebijakan kita agar masyarakat aman terjaga kesehatannya, dan dampak perekonomian termasuk sektor pariwisata itu tidak menimbulkan dampak yang sangat buruk. Pertama kami membuat kebijakan dengan memberi stimulus pajak dan retribusi kepada pengusaha pariwisata,” ungkap Marten saat mejadi narasumber pada Talk Show Kesehatan Pulih Ekonomi Bangkit secara virtual, Kamis (12/11/2020).
Ia menjelaskan bagian dari pelaku usaha wisata seperti perhotelan, restoran, dan toko souvenir diberikan keringanan dalam membayar pajak, guna mengantisipasi PHK bagi pegawai. Menurutnya, jika para pegawai di PHK, maka akan menimbulkan berbagai masalah, seperti pengangguran. Bahkan kemiskinan bisa saja meningkat.
Baca Juga: Marten Taha Instruksikan Seluruh ASN Laporkan Harta Kekayaan
Perhotelan, restoran, rumah makan, toko souvenir ini meringankan mereka, karena mereka disaat kondisi pengunjung berkurang sehingga pasti akan melakukan pemutusan hubungan kerja pada para pegawainya. Nah, supaya hal itu tidak terjadi, maka kami berikan stimulus kepada pelaku usaha pariwisata. Karena kita pasti tahu dampaknya sangat besar sekali,” tegasnya. (adv)
Pewarta: Hendra Setiawan