60DTK, Ponorogo – Sempat viral di media sosial, rumah Wisnu Widodo dipagari tembok setinggi satu meter yang menyebabkan dirinya harus meloncat tembok untuk keluar rumah. Ternyata hal itu tidaklah dilakukan selama 3,5 tahun namun biasanya keluarga Wisnu memiliki pintu disebelah selatan. Sehingga jalan yang dilalui bukanlah sebelah barat yang ditembok Mistun.
Meskipun demikian, dari putusan Pengadilan Negeri Ponorogo menyatakan bahwa jalan sebelah barat rumah Wisnu adalah jalan desa dan mengharuskan tembok dibongkar.

“Berita yang sempat viral selama seminggu itu tidak sepenuhnya benar”, kata Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni.
Baca Juga: Bedah Rumah Tukang Becak, Bupati Ponorogo Apresiasi Gotong Royong Warga
Pemagaran yang dilakukan oleh Mistun itu adalah benar tanahnya. Berdasarkan surat-surat yang dimiliki Mistun, benar jika tanah itu merupakan milik Mistun. Meskipun belakangan pengadilan memutuskan jika tanah itu milik umum dan bukan milik desa.
Mistun yang merasa bahwa itu tanah miliknya kemudian 3,5 tahun yang lalu memagar. Alasan Mistun memagar karena dulu yang tinggal disebelah timur pagar itu ada yang memelihara ayam. Sehingga agar kotorannya tidak sampai di halaman rumahnya kemudian di pagar.
Atas kebesaran hati Mistun, Rabu(29/07/2020) pagar itu akan dibongkar sendiri dengan bantuan warga sekitar. Bukan karena putusan pengadilan namun untuk kebaikan bersama.
Pewarta: Ika Luciana Marwati