60DTK, Tulungagung – Pemilik tambang tanah uruk dan batu di dusun Secang desa Pojok Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung, akhirnya ditangkap setelah dua kali mangkir dari panggilan polisi.
Pemilik tambang atau kerukan yang diketahui berinitial KW (44) itu ditangkap pada Selasa, (29/07/2020) sore sesaat setelah dirinya pulang dari Jakarta.
“Tersangka ini sebelumnya sudah kita panggil dua kali, namun mangkir dan meninggalkan Tulungagung ke arah Jakarta,” kata Wakapolres, Kompol Yoghy Hadisetiyawan saat press rilis di Mapolres Tulungagung.
Yoghy menjelaskan, kegiatan tambang ilegal yang dijalankan KW menurutnya berjalan sudah 5 tahun dengan mengeruk tanah dan batu.
Baca Juga: Terindikasi Menghina Perangkat Negara, Tim Relawan Merapi 5 Datangi Polres Blitar Kota
“Beroperasi semenjak 5 tahun lalu, sudah beberapa kali diperingatkan, berhenti sebentar lalu nambang lagi. Seperti main kucing-kucingan,” ujarnya.
Lokasi tambang sendiri menurut Wakapolres merupakan lahan milik masyarakat dengan luas sekitar 3,5 Hektar.
Dari tangan KW, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan yaitu 13 dam truck berisi material, 2 ekskavator dan satu unit breaker serta uang sebesar 18 jutaan.
“Ada juga beberapa dokumen pengeluaran yang sudah kita amankan” tegasnya.
Tanah uruk yang di gali dari kawasan lahan di Pojok sendiri menurut Yoghy dihargai per rit 100 ribu Rupiah.
Atas perbuatannya, KW terjerat pidana sebagaimana diatur dalam UU nomer 04 Tahun 2009 tentang Minerba dan Batubara dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara denda 10 Milyar Rupiah.
Pewarta: Sulistyono