60DTK, Gorontalo – Biro Organisasi menggelar rapat koordinasi sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional (SP4N) layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat (LAPOR).
Bertempat di Ruang Dulohupa Kantor Gubernuran, Kamis (8/07/2021), rakor yang dihadiri Sekretaris Dinas dan Kepala Unit Pelayanan Publik di Lingkungan Pemprov Gorontalo ini diharapkan dapat meningkatkan peran aktif serta dukungan setiap OPD dalam pengelolaan SP4N-LAPOR yang menjamin hak masyarakat, agar pengaduan dari mana pun dan jenis apapun akan tersalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya.

Sekdaprov Gorontalo, Darda Daraba dalam sambutannya mengatakan, pengelolaan pengaduan pelayanan publik merupakan tugas dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh setiap penyelenggara kegiatan.
Baca juga: Seriusi Sistem Zonasi Jenjang SMA/SMK, Rusli: Tidak Ada Sekolah Favorit
Masyarakat pada dasarnya diberikan hak untuk mengadukan penyelenggaraan pelayanan, dan pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan wajib untuk menindaklanjuti setiap aduan tersebut.
“Pada amanah UU Nomor 25/2009, pemerintah diwajibkan menjamin kepastian dan keterlibatan masyarakat di dalam pelayanan publik. Keterlibatan tersebut salah satunya adalah dengan melalui sarana pengaduan. Jadi, kita duduk di sini karena ada salah satu hak yang harus kita pastikan dan kita jamin bahwasanya masyarakat itu diberikan wadah untuk mengadu,” ucap Darda.
Lebih lanjut Darda mengungkapkan, penyelenggaraan pelayananan publik yang dilaksanakan pemerintah telah mengalami peningkatan, namun belum memenuhi harapan masyarakat.
Baca juga: Pemprov Gorontalo Bersiap Kemungkinan Terburuk Lonjakan Covid-19
Untuk itu, diperlukan pecepatan dan upaya luar biasa, yaitu keluar dari rutinitas yang monoton agar menciptakan perubahan pola dan cara baru melalui gerakan satu instansi satu inovasi.
“Kepada seluruh penyelenggara pelayanan di Provinsi Gorontalo diharapkan melakukan terobosan-terobosan yang memberikan manfaat bagi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Buatlah inovasi agar masyarakat bisa tahu apa yang kita kerjakan dengan memanfaatkan teknologi,” harap Darda.
Sementara itu, Kepala Biro Organisasi, Aryanto Husain melaporkan, dalam rangka peningkatan pelayanan publik, Kementerian PANRB juga telah menetapkan Tim Replikasi Inovasi Pelayanan Publik pada Hubungan Jaringan Inovasi Pelayanan Publik untuk melakukan pendampingan dan memberikan penguatan kepada OPD.
“Melalui replikasi penyelenggara pelayanan publik diharapkan dapat menerapkan inovasi-inovasi terbaik,” pungkas Aryanto. (adv)
Sumber: Gorontaloprov.go.id