BPJS Kesehatan Bentuk Tim Perlindungan Kesehatan Untuk Pekerja di Gorontalo

Sekdaprov Gorontalo, Darda Daraba, saat memberikan arahan pada kegiatan forum Tim Kemitraan Perjaka yang berlangsung di Domestique, Kota Gorontalo, Jumat (18/06/2021). (Foto: Nova, Humas Pemprov)

60DTK, Gorontalo – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membentuk Tim Kemitraan Perlindungan Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja (Perjaka) di tingkat Provinsi Gorontalo.

Tim tersebut diketuai oleh Deputi Direksi Wilayah Sulutenggo Malut, dan beranggotakan unsur pemerintah, Asosiasi Perusahaan Indonesia (Apindo), serikat pekerja, serta sekretaris daerah, sebagai pengarah dalam kegiatan Kemitraan Perjaka.

Bacaan Lainnya
Sekdaprov Gorontalo, Darda Daraba, saat memberikan arahan pada kegiatan forum Tim Kemitraan Perjaka yang berlangsung di Domestique, Kota Gorontalo, Jumat (18/06/2021). (Foto: Nova, Humas Pemprov)

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo, Muhammad Yusrizal mengatakan, Tim Kemitraan Perjaka dibentuk sebagai wadah komunikasi dan sosialisasi kemitraan pemangku kepentingan, untuk memberikan kepastian perlindungan kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) dan anggota keluarganya.

Baca juga: Gorontalo Jadi Provinsi Dengan Realisasi Belanja APBD Tertinggi se-Indonesia

“Di dalam tim ini kita menyamakan persepsi terkait regulasi untuk pekerja atau badan usaha. Setiap ada upgrade regulasi kita bahas bersama-sama, sekaligus kita melakukan sosialisasi ke pekerja atau badan usaha agar pekerja ini mengetahui dan memahami regulasi program JKN,” ujar Yusrizal usai kegiatan forum Tim Kemitraan Perjaka yang dilaksanakan di Domestique, Kota Gorontalo, Jumat (18/06/2021).

Selain itu, Yusrizal mengungkapkan bahwa Tim Kemitraan Perjaka juga bisa memonitoring kebijakan pendaftaran PPU BU, serta sinkronisasi data peserta.

“Saat ini memang belum seluruh badan usaha di Provinsi Gorontalo meregistrasi. Untuk itu dengan adanya tim ini, kita membahas terkait badan usaha yang belum patuh mendaftarkan karena kewajiban dari badan usaha untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya. Kewajiban itu juga sudah diatur dalam UU 24/2011, kemudian Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan,” tambah Yusrizal.

Baca juga: Potensi yang Dimiliki Gorontalo Masuk Dalam Peta Peluang Investasi BKPM

Sementara itu di tempat yang sama, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Gorontalo, Darda Daraba berharap kehadiran Tim Kemitraan Perjaka tersebut bisa memberikan kepastian perlindungan kesehatan bagi PPU dan anggota keluarganya, agar tercipta jaminan kesehatan yang berkualitas tanpa diskriminasi.

“Kita memang membutuhkan Tim Kemitraan seperti ini, sehingga program-program yang dijalankan oleh BPJS untuk kepentingan masyarakat pengguna BPJS terlaksana dengan baik,” ujar Darda. (adv)

 

Sumber: Gorontaloprov.go.id

Pos terkait