60DTK, Gorontalo – Pihak DPRD Provinsi Gorontalo, menepis adanya informasi larangan peliputan rapat paripurna, dalam rangka penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan daerah oleh BPK RI, yang diselenggarakan di ruang sidang paripurna DPRD, Jumat (11/6/2021)
Sekwan DPRD Provinsi Gorontalo, Mitran Tuna menjelaskan, bahwa pihaknya tidak pernah melarang kegiatan peliputan pada kegiatan tersebut. Hanya saja ada oknum wartawan yang melanggar tata tertib dewan, dengan merokok sembarangan di area ruang sidang.
“Tadi ini saya memeriksa ruangan, saya mendapati ada asap rokok didalam. Saya suruh cek siapa yang merokok, sementara situasinya kita sedang menerima tamu dari pusat,” ungkap Mitran saat dimintai tanggapan soal pelarangan peliputan di DPRD.
“Sehingga kami tegaskan tidak ada pelarangan untuk kegiatan peliputan, melainkan pelarangan untuk merokok di area rapat paripurna,” tegasnya.
Sehingganya, ia memerintahkan stafnya untuk segera mensterilkan ruangan dengan menyemprot pengharum ruangan. Mengingat tamu yang datang di DPRD adalah Ketua BPK RI.
Baca Juga: Gelar Bimbingan Teknis, DPRD Provinsi Gorontalo Gandeng Universitas Budi Luhur
“Jadi saya meminta ruangan ini harus steril dari asap rokok, untuk teman-teman wartawan dalam hal ini untuk peliputan itu tidak kami larang, tapi disini bukan tempat untuk merokok,” jelasnya.
Kata dia, meskipun ada keinginan untuk merokok, itu dipersilahkan untuk keluar ruangan. Karena merokok itu hak setiap orang, hanya tempatnya saja yang disesuaikan.
“Kita harus menghormati tamu, apalagi yang datang ini sekelas Presiden yakni Ketua BPK RI. Saya selaku tuan rumah disini, dalam menjamu tamu sudah seharusnya menjaga kebersihan dan kenyamanan ruangan,” imbuhnya. (adv)