60DTK, Kabupaten Gorontalo – Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, resmi melantik tiga kepala desa yang sebelumnya sempat menjalani proses sengketa gugatan kepala desa di PTUN, Selasa (18/05/2021). Sebelumnya, Nelson juga telah melantik 86 kepala desa di Kabupaten Gorontalo.
“Proses hukum silakan tetap jalan, tapi yang saya jalankan ini juga berdasarkan hukum yang ada,” ujar Nelson saat ditemui usai pelantikan yang berlangsung di Ruang Madani Kantor Bupati Gorontalo.
Baca juga: Pemkab Gorontalo Targetkan Penuntasan Masalah Anggaran PEN
Nelson mengungkapkan, sesuai dasar hukum yang ada, pemerintah harus mengadakan pelantikan kepada kepala desa yang terpilih, setelah 30 hari mereka ditetapkan sebagai kepala desa.
“Ini kami lakukan guna layanan dalam pemerintahan desa harus jalan, jadi jangan karena seseorang, pelayanan tidak jalan. Apalagi dana desa terus bergulir, covid-19 harus terus dikendalikan, serta reformasi birokrasi harus jalan,” tegas Nelson.
Baca juga: Pesta Ketupat di Kabupaten Gorontalo Ditiadakan!
Namun, Ia menegaskan bahwa dengan dilantiknya tiga kepala desa itu, bukan berarti gugatan juga terhenti begitu saja. Ia menegaskan bahwa gugatan tetap akan berjalan. Jika nanti hasilnya sudah keluar, pihak pemerintah akan melakukan evaluasi.
“Walau proses hukum tetap berjalan, namun juga pemerintahan juga tetap berjalan,” tutupnya. (adv)
Pewarta: Wali Putra Tangahu