60DTK, Pohuwato – Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga menjelaskan pentingnya peraturan daerah (Perda) tentang kearsipan bagi penyelenggaraan pemerintahan, khususnya di wilayah Kabupaten Pohuwato.
Hal ini Ia ungkapkan usai menghadiri Rapat Paripurna ke-13 DPRD Kabupaten Pohuwato, Senin (12/07/2021). Dalam rapat itu, pihak DPRD dan pemerintah setempat menyetujui ranperda tentang kearsipan menjadi sebuah perda.

“Arsip mempunyai fungsi sebagai pusat ingatan, sumber informasi, alat pengawasan, yang sangat diperlukan dalam setiap organisasi publik dalam rangka perencanaan, penganalisaan, pengembangan, perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, pembuatan laporan, sampai akuntabilitas suatu kegiatan,” kata Saipul.
Baca juga: Bahas Peningkatan PAD Pohuwato, Saipul Segera Undang Seluruh OPD
Menurut Saipul, tugas Pemerintah Kabupaten Pohuwato dalam membangun daerah saat ini sangatlah banyak, dan itu harus diikuti dengan penyelenggaraan kearsipan yang bersifat terpadu, sistematis, dan komprehensif.
“Oleh karena itu, perlu adanya kebijakan terkait penyelenggaraan kearsipan yang dapat mengatur proses tata kelola arsip,” jelasnya.
Ia berharap, perda yang dibuat atas inisiatif DPRD Kabupaten Pohuwato tersebut bisa menjadi landasan hukum bagi jajaran pemerintah dalam membangun Kabupaten Pohuwato lebih maju di waktu mendatang.
Baca juga: Raih Juara II di STQH Tingkat Provinsi, Kafilah Pohuwato Diminta Terus Berlatih
“Ini harus kita jadikan sebagai pedoman untuk meningkatkan akuntabilitas daerah melalui penyelenggaraan kearsipan sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang 43 Tahun 2009,” tutupnya. (adv/rls)
Penulis: Andrianto Sanga