60DTK, Kabupaten Tulungagung – Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal itu disampaikan usai mengikuti Sidang Paripurna penyampaian rekomendasi DPRD Kabupaten Tulungagung di gedung Graha Wicaksana, Rabu (13/5/2020).
Meskipun masih menunggu juklak juklis. Maryoto mengaku sudah mempersiapkan anggaran tersebut. Sementara PNS di lingkup Pemkab Tulungagung kata Maryoto sebanyak kurang lebih 12.500 dari jumlah PNS yang ada.
“Yang nggak dapat THR eslon II, sementara yang mendapatkan eslon III kebawah .” Tutur Maryoto
Baca Juga:Bupati Tulungagung Akan Tindak Lanjuti Masukan Dari DPRD
Bupati menjelaskan, dalam menentukan regulasi pecairan THR, masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juklis) dari pemerintah pusat. Alasannya sampai hari ini menurut dia belum menerima petunjuk dari pusat, sehingga pihaknya belum merealisasikan anggaran tersebut.
“Datanya sudah kita siapkan, tinggal teken saja nanti, karena realisasi nya yang mengatur Peraturan Bupati (Perbup) jadi ya kita tunggu saja kelanjutannya”. Tegas Bupati Tulungagung
Maryoto mengatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.05/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya 2020 kepada pegawai negeri sipil (PNS).
“Sementara, untuk pejabat politis seperti Bupati dan Wakil Bupati dan anggota Dewan tidak mendapatkan jatah THR”, tandasnya.
Pewarta: Firda Danava