Dandim Gorut Sosialisasi Door To Door Tentang Larangan Perayaan Malam Tahun Baru

Dandim 1314 Gorontalo Utara
Dandim 1314 Gorontalo Utara, Letkol Arm Firstya Andrean Gitrias Melakukan Sosialisasi Kepada Masyarakat Terkait Hasil Keputusan Forkopimda Menghadapi Libur Natal dan Tahun Baru, Selasa (29/12/2020). Foto: Istimewa

60DTK, Gorontalo Utara – Menindaklanjuti hasil keputusan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), se-Provinsi Gorontalo tentang sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan saat libur Natal dan tahun baru, Dandim 1314 Gorontalo Utara, Letkol Arm. Firstya Andrean Gitrias melakukan sosialisasi secara door to door kepada masyarakat, Selasa (29/12/2020).

“Tadi saya turun dan langsung mensosialisasikan kepada masyarakat terkait hasil keputusan Rapat Koordinasi bersama anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di dua wilayah,” ucapnya.

Adapun beberapa poin penting yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut, pertama, tentang pengendalian laju pertambahan kasus Covid-19, dimana harus dilaksanakan secara maksimal dan didukung oleh seluruh pihak apalagi menjelang momen pergantian tahun nanti.

Baca Juga: Kepada Polisi Gisel Akui Video Seksnya

Ke dua, segala kebijakan pemerintah, mulai dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah di terapkan sampai pada proses sosialisasi tentang Inpres No 6 Tahun 2020 dan Perda Provinsi Gorontalo No 4 Tahun 2020 yang selama ini dilaksanakan sudah cukup. Sehingga, Pemerintah Daerah bersama Anggota Forkopimda kali ini harus melakukan penindakan tegas dalam menegakan disiplin protokol kesehatan.

Ke tiga, seluruh jajaran Pemprov, Kota/Kabupaten secara tegas melarang, menutup atau akan membubarkan tempat dan lokasi yang berpotensi terjadi keramaian dan kerumunan, khususnya pada momen tahun baru.

Ke empat, setiap aktivitas yang dilarang menjelang pergantian tahun ini, mulai dari acara pernikahan, aktivitas di restoran, sampai pada tempat – tempat wisata  yang ada belum di perkenankan untuk beraktivitas.

Ke lima, Jajaran Pemda dan Forkopimda sepakat untuk menegakkan dan memberikan sanksi yang tegas dengan membubarkan acara yang bahkan akan dilanjutkan ke proses hukum sesuai aturan yang berlaku saat ini.

Ke enam, Disepakati juga, tidak ada lagi proses karantina mandiri bagi penderita covid-19. Poin ketujuh, Pemprov Gorontalo akan membentuk tim untuk melakukan pengawasan penindakan untuk selanjutnya berkoordinasi dengan Forkopimda kab/kota dalam pelaksanaanya. Poin ke delapan, Pemprov akan mengeluarkan intruksi kepada Bupati dan Walikota tentang ijin untuk kegiatan hajatan sesuai dengan Prokes (Protokol Kesehatan).

Khusus untuk penjagaan di masing – masing pos di setiap perbatasan yang ada di Gorontalo Utara, baik darat maupun laut mulai di maksimalkan kembali, guna menekan angka penyebaran pandemi covid, beserta mencegah penyeludupan minuman keras menjelang pergantian malam tahun baru.

Baca Juga: Hore! KemenpanRB Pastikan 2021 Gaji ASN Minimal 9 Juta

“Pemberlakuan di Pos Batas Atinggola, Tolinggula, Pelabuhan untuk wajib membawa dan menunjukkan hasil minimal rapid tes sah sebagai syarat untuk bisa keluar masuk ke atau dari Provinsi Gorontalo melalui jalur darat maupun pelabuhan. Apabila tidak bisa menunjukkan, maka akan diminta kembali,” Lanjutnya.

Ia pun menegaskan sosialisasi ini untuk memastikan bahwa Inpres, Perda dan hasil keputusan rapat bersama dipahami dengan baik oleh seluruh pihak dan disampaikan ke masyarakat luas.

Pos terkait