Dekot Gelar RDP Soal Pembatalan Kelulusan 7 Orang C-PPPK Kota Gorontalo

Suasana rapat dengar pendapat soal pembatalan tujuh orang calon PPPK Kota Gorontalo yang berlangsung di Aula I Kantor DPRD Kota Gorontalo, Senin (22/01/2024). (Foto: Andi)

60DTK, Kota Gorontalo – DPRD Kota Gorontalo menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait pembatalan kelulusan tujuh orang calon Pejabat Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Fungsional Tenaga Teknis dalam pengadaan calon ASN Kota Gorontalo tahun 2023, Senin (21/01/2024).

Ketua Komisi A DPRD Kota Gorontalo, Erman Latjengke mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas aduan yang diterima oleh DPRD Kota Gorontalo beberapa waktu lalu, di mana ada peserta seleksi PPPK yang status kelulusannya dibatalkan.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah rapat ini dihadiri oleh pihak pemerintah Kota Gorontalo (panitia seleksi daerah) dan para pengadu,” ujar Erman saat membuka rapat.

Dalam rapat ini, Kepala BKPP Kota Gorontalo, Ben Idrus mengatakan bahwa pembatalan tersebut sudah sesuai dengan prosedur, mekanisme, dan aturan soal pengadaan pengangkatan calon PPPK yang berlaku.

Sebelum surat keputusan pembatalan kelulusan tujuh calon PPPK ini keluar pada tanggal 10 Januari 2024, pihaknya telah menerima aduan dari peserta lain bahwa para teradu diduga tidak memenuhi syarat.

Atas dasar itu panitia seleksi daerah (panselda) melakukan tindak lanjut, salah satunya mereview kembali seluruh berkas yang mereka upload ke SSCASN, akun pendaftaran seleksi calon ASN. Dari situ, Panselda menemukan kesesuaian atas laporan yang diterima sebelumnya.

Menurutnya, enam dari tujuh calon PPPK ini berasal dari luar Kota Gorontalo. Kekeliruan mereka, pada saat mendaftar mereka mengambil jalur khusus, bukan jalur umum. Sementara satu orang lainnya diduga memalsukan dokumen surat pengalaman kerja.

Temuan itu kemudian dilaporkan ke panitia seleksi nasional (panselnas), dan merekalah yang membatalkan kelulusan tujuh peserta tersebut.

“Panselda tidak punya kewenangan menentukan (pembatalan), itu kewenangan Panselnas. Pembatalannya bukan dalam bentuk edaran, tapi hasil pengolahan nilai. Tujuh yang dibatalkan itu ada penggantinya, dan itu yang ditetapkan dengan SK Wali Kota,” jelas Ben usai rapat.

Ben mengakui ada kelalaian dari pihak Panselda saat proses seleksi administrasi, sehingga ketujuh peserta ini bisa lanjut ke tahap ujian CAT. Sebabnya, pemeriksaan dokumen seluruh pelamar bukan lagi secara manual. Selain itu, tenaga verifikator juga hanya tiga orang.

“Sementara dokumen yang diverifikasi ini ada sekitar 2000 pendaftar, berkejaran dengan waktu, sehingga pasti ada faktor eror. Tapi ini kan berlapis yang mengamati (ada masa sanggah),” tandasnya.

Sebelumnya, para peserta mengaku bahwa mereka sangat kecewa dengan adanya pembatalan kelulusan tersebut. Sebab mereka merasa telah mengikuti semua prosedur dan mekanisme hingga dinyatakan lulus pada pertengahan Desember 2023 lalu.

Sebagai informasi, rapat dengar pendapat yang digelar oleh DPRD Kota Gorontalo ini belum menghasilkan kesimpulan. Pimpinan rapat, Erman Latjengke memutuskan rapat tersebut diskorsing karena pembahasan berlangsung cukup alot. (adv)

 

Pewarta: Andrianto Sanga

Pos terkait