Dekot Gorontalo Kembali Bahas Ranperda TJSLP, Ini Pesan untuk Pemerintah

Ketua Pansus TJSLP DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming saat memimpin rapat, Senin (10/06/2024). (Foto: Hendra 60dtk)

60DTK, Kota Gorontalo – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Gorontalo kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), yang dilaksanakan di Aula 1 DPRD, Senin (10/06/2024).

Ketua Pansus TJSLP DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming mengatakan, ketika pembahasan ranperda ini sudah selesai dibahas, kemudian telah ditetapkan sebagai peraturan daerah (perda), penting untuk benar-benar diterapkan oleh pemerintah.

Bacaan Lainnya

“Kami berpesan kepada eksekutif, agar kiranya ranperda ini ketika kita sudah tetapkan jadi perda harus betul-betul diterapkan,” ungkap Darmawan.

Hal pertama untuk pengimplementasian perda tersebut, katanya, dengan segera membuat Peraturan Wali Kota (Perwako), paling lambat enam bulan setelah ranperda ini ditetapkan sebagai perda.

“Turunan daripada perda ini dalam hal ini Perwako paling lama enam bulan sudah ada, supaya implementasi daripada ranperda ini bisa maksimal dijalankan,” tegasnya.

“Kami juga berharap kepada seluruh perusahaan yang berada di Kota Gorontalo itu menaati peraturan daerah ini, yang nanti juga kita akan berlakukan setelah kita paripurnakan,” tandasnya. (adv)

 

Pewarta: Hendra Usman

Pos terkait