60DTK, Kota Gorontalo – Keinginan DPRD Kota Gorontalo semakin memaksimalkan penyelenggaraan pemerintahan, belum usai. Setelah memparipurnakan tiga buah ranperda beberapa hari lalu, mereka kini mulai membahas ranperda tentang penyidik pegawai negeri sipil atau disingkat PPNS.
Pembahasan ranperda usul inisiatif legislatif tersebut sudah dimulai pada Senin (7/03/2022), dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait yang juga merupakan unsur Pemerintah Kota Gorontalo.
“Kami sudah bahas setiap bab dan pasal, dan sudah sampai di bab 12. Namun, pembahasan masih kami skorsing,” ungkap Ketua Panitia Khusus (Pansus) I, Ekwan Ahmad.
Ekwan membeberkan, alasan dilakukan skorsing karena pihak pemerintah telah meminta kesimpulan dari Pansus I. Di sisi lain, pihaknya juga masih akan menyatukan pandangan dan melakukan studi banding ke daerah yang sudah lebih dulu membentuk perda serupa seperti Surabaya dan Makassar.
Ekwan juga menegaskan bahwa DPRD Kota Gorontalo sangat berhati-hati dalam menyusun dan membahas ranperda PPNS ini sampai bisa disahkan. Mereka bahkan akan mengkaji kembali apakah aturan itu sudah bisa diterapkan di lingkungan Pemkot Gorontalo.
“Nanti setelah studi banding kita akan lanjutkan lagi pembahas mengenai perda ini. Pastinya kami tidak sembarang dan harus hati-hati,” pungkasnya. (adv)
Pewarta: Andrianto Sanga