Dekot Gorontalo Upayakan Pembahasan Ranperda Perumda Air Minum Muara Tirta Cepat Selesai

Ketua Pansus II DPRD Kota Gorontalo, Rolly Kadullah saat diwawancarai awak media usai rapat pembahasan Ranperda Perumda Air Minum Muara Tirta, Senin (25/10/2021). (Foto: Istimewa)

60DTK, Kota Gorontalo – DPRD Kota Gorontalo akan mengupayakan pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Muara Tirta cepat selesai.

Sampai sejauh ini, Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Gorontalo sudah melaksanakan rapat pembahasan soal ranperda tersebut sebanyak dua kali, dan masih akan berlanjut dalam beberapa pekan ke depan.

Bacaan Lainnya
Ketua Pansus II DPRD Kota Gorontalo, Rolly Kadullah saat diwawancarai awak media usai rapat pembahasan Ranperda Perumda Air Minum Muara Tirta, Senin (25/10/2021). (Foto: Istimewa)

“Kita usahakan pembahasan selesai secepatnya. Mungkin dalam waktu dua atau tiga minggu ke depan pembahasan pansus ini sudah sampai ke Pemprov Gorontalo, kemudian kita paripurnakan,” beber Ketua Pansus II, Rolly Kadullah, Senin (25/10/2021).

Rolly membeberkan bahwa dari 63 pasal yang ada, sebanyak 28 pasal telah selesai dibahas. Dari pembahasan itu, beberapa di antaranya sudah dikoreksi dan masih akan dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun pihak-pihak terkait lainnya.

“Kita akan secara maraton mempercepat pembahasan ini. Pokoknya kita usahakan ini selesai sebelum akhir tahun anggaran yang berjalan sekarang selesai,” tandasnya.

Ranperda Perumda Air Minum Muara Tirta ini sendiri merupakan ranperda delegasi. Artinya, aturan itu dibuat atas perintah perundang-undangan yang lebih tinggi, dalam hal ini UU Nomor 23 Tahun 2014. (adv)

 

Pewarta: Andrianto Sanga

Pos terkait