60DTK, Kota Gorontalo – Komisi B DPRD Kota Gorontalo menekankan pihak-pihak terkait agar tidak melakukan pemungutan biaya kepada para pedagang untuk bisa mendapat lapak di Pasar Sentral Kota Gorontalo.
Pasalnya, sebelum pasar itu direnovasi beberapa tahun lalu, kurang lebih ada 1.019 pedagang di pasar ini. Bahkan saat dipindahkan ke tempat sementara, mereka dijanjikan bisa kembali lagi ke pasar tersebut.
“Kami menekankan kepada pihak pemerintah jangan sampai ada pemungutan biaya terhadap pemanfaat lapak-lapak yang ada setelah Pasar Sentral selesai direnovasi,” tegas Wakil Ketua Komisi B, Mucksin Brekat, Jumat (19/05/2023).
Ia mengingatkan, pasar ini merupakan wadah yang disediakan oleh Pemerintah Kota Gorontalo supaya para pedagang mendapat fasilitas untuk berjualan. Artinya, pedagang mempunyai hak mendapat lapak yang bisa mereka gunakan.
“Untuk itu, ketika mereka masuk ke pasar pada saat pemanfaatan awal setelah diserahterimakan, jangan ada pemungutan. Entah itu dalam bentuk sewa dan lain-lain,” ujarnya lagi.
Kalaupun berbicara soal pendapatan asli daerah (PAD), kata Mucksin, hal ini bisa dilakukan setelah para pedagang yang ada menempati Pasar Sentral dalam kurun waktu tertentu. Mereka bisa dibebankan biaya retribusi, biaya kebersihan, dan sebagainya.
“Mungkin juga biaya tempat seperti petak-petak yang bisa saja ada hitungannya tersendiri, yang kemudian dibuat dalam bentuk perda. Kalaupun sudah ada perda, mungkin akan ada revisi untuk disesuaikan dengan keadaan sekarang,” pungkasnya. (adv)
Pewarta: Andrianto Sanga