Dekot Tanggapi Keluhan Adanya Biaya Retribusi di GOR Nani Wartabone

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Gorontalo, Mucksin Brekat. (Foto: Habari.id/Hidayat Mokambu)

60DTK, Kota Gorontalo – DPRD Kota Gorontalo menanggapi adanya keluhan masyarakat terkait penarikan retribusi kepada warga yang datang dan menggunakan fasilitas olahraga seperti lintasan lari di Gelanggang Olahraga (GOR) Nani Wartabone.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Gorontalo, Mucksin Brekat mengatakan, penarikan retribusi tersebut merupakan penerapan dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 6 Tahun 2020 tentang Retribusi Usaha.

Bacaan Lainnya

“Jadi itu bukan pungli. Tarifnya itu (Rp3000/orang untuk dewasa dan Rp2000/orang bagi anak-anak) berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Retribusi,” ujar Mucksin, Minggu (6/2/2022).

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Gorontalo, Mucksin Brekat. (Foto: Habari.id/Hidayat Mokambu)

Andai masyarakat merasa pungutan pajak tersebut memberatkan, Ia meminta supaya menyampaikan aspirasi secara tatap muka maupun tertulis kepada Wali Kota Gorontalo, Marten Taha selaku pengambil kebijakan tertinggi.

“Kalau mau datang di DPRD juga silakan. Nanti kita akan gelar RDP dengan pihak terkait,” tandasnya.

Wali Kota Gorontalo, Marten Taha sebelumnya juga telah menanggapi hal ini. Marten menjelaskan bahwa pemberlakuan retribusi tujuannya tidak lain supaya pemeliharaan fasilitas olahraga maupun sarana dan prasarana penunjang lainnya dapat terkelola dengan baik.

“Fasilitas GOR ini kan harus ada pemeliharaan, perbaikan, penyempurnaan, dan lain sebagainya. Masalah toilet dan fasilitas olahraga misalnya, semua itu harus dilengkapi dan dikelola secara profesional,” jelas Marten saat diwawancarai hari sebelumnya, Sabtu (5/2/2022).

Menurut Marten, biaya Rp3000/orang untuk dewasa dan Rp2000/orang bagi anak-anak sudah sangat murah. Bahkan dengan biaya tersebut para pengunjung dapat menikmati fasilitas yang ada dalam waktu yang lama.

“Seharian di situ kan bisa, tidak dibatasi. Kalau kita bandingkan di daerah lain, itu lebih mahal dan ada batasannya,” pungkasnya. (adv)

 

Pewarta: Andrianto Sanga

Pos terkait