60DTK, Bone Bolango – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo mendorong Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo supaya menyelesaikan persoalan 44 aset daerah yang kini menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo.
Aset-aset yang sebelumnya merupakan lahan pertanian, perkebunan, dan kehutanan itu diserahkan oleh beberapa pihak, di antaranya Pemerintah Sulawesi Utara (Sulut). Namun, saat proses penyerahan, belum disertai dokumen yang lengkap.
“Sehingga perlu ada penelusuran dan penyiapan dokumen-dokumen yang diperlukan agar ini bisa menjadi aset yang terdaftar sebagai aset milik Pemerintah Provinsi Gorontalo,” jelas AW Thalib usai pihaknya melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo pada awal pekan ini.
AW Thalib menekankan bahwa masalah ini harus secepatnya ditindaklanjuti oleh dinas terkait. Apalagi, beberapa aset yang ada sudah diperkarakan, dan saat ini sedang diproses oleh aparat kepolisian.
“Bahkan ada yang sudah menjadi lokasi berdirinya Indomaret, ada juga yang diklaim bahwa itu adalah milik ahli waris,” tambahnya.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo, Mulyadi Mario mengaku bahwa saran dan arahan Lembaga Legilslatif tersebut sementara dilaksanakan. Saat ini, pihaknya tengah melakukan inventarisasi dan memastikan kejelasan status dari seluruh aset yang dimanfaatkan oleh Dinas Pertanian.
“Sekarang sedang berproses. Kita sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Sulut terkait dengan penyerahan aset eks Provinsi Sulut ke Gorontalo, dan itu hasilnya telah kita teruskan ke badan keuangan untuk bisa diurus sertifikasinya,” pungkasnya. (adv)
Pewarta: Andrianto Sanga